Sertifikasi Tanah Wakaf Beri Kepastian Hukum Rumah Ibadah di Pontianak

banner 120x600

Pontianak, 15 Oktober 2025 – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan dan keberlangsungan fungsi sosial-keagamaan. Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menegaskan bahwa legalitas tanah wakaf penting agar rumah ibadah, terutama masjid, dapat terus berfungsi tanpa persoalan hukum di masa depan.

Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf Rumah Ibadah dan Literasi Keuangan yang digelar di Masjid As Salam, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan, Rabu, 15 Oktober 2025 malam.

“Masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan sosial kemasyarakatan. Karena itu, legalitas tanahnya harus jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Bahasan.

Sertifikasi Tanah Wakaf Masih Terkendala

Sejak 2020, program sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah telah berjalan di Kota Pontianak. Namun, hingga kini masih ada masjid yang belum memiliki sertifikat akibat kendala administratif maupun koordinasi antar pihak.

Menurut Bahasan, perbedaan pendapat atau miskomunikasi di masyarakat terkadang menjadi penghambat. “Kadang ada pro dan kontra terkait status tanah wakaf. Padahal, semua bisa diselesaikan dengan musyawarah. Pemkot bersama BPN terus berupaya agar proses sertifikasi ini berjalan cepat dan tuntas,” jelasnya.

Ia menyebutkan, di Kecamatan Pontianak Selatan saja terdapat sedikitnya 51 masjid yang memerlukan perhatian. Untuk mempercepat proses, ia mendorong pengurus masjid membangun komunikasi lebih intensif.

“Kami mendorong agar para takmir dan nadzir membentuk grup komunikasi antar masjid, misalnya lewat WhatsApp. Jadi kalau ada persoalan, bisa langsung diklarifikasi dan diselesaikan bersama,” tuturnya.

Literasi Keuangan untuk Transparansi Masjid

Selain sertifikasi tanah wakaf, kegiatan sosialisasi juga membahas literasi keuangan bagi pengurus rumah ibadah. Bahasan menilai pemahaman literasi keuangan penting agar pengelolaan dana masjid lebih transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi jamaah.

“Dengan pengelolaan keuangan yang baik dan legalitas tanah yang jelas, masjid akan menjadi lebih kuat, mandiri, dan berdaya bagi masyarakat,” pungkasnya.

banner 325x300