Pontianak — Koalisi untuk Keadilan Fendy Sesupi (KAFS) mendesak Kapolda Kalimantan Barat dan Kapolres Ketapang untuk segera menghentikan seluruh proses hukum terhadap Tarsisius Fendy Sesupi. Desakan ini disampaikan dalam Aksi Simpatik Solidaritas untuk Fendy Sesupi yang digelar di Markas Polda Kalimantan Barat, Senin (15/12/2025).
Koalisi menilai proses hukum yang menjerat Fendy Sesupi merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pembela Masyarakat Adat. Praktik tersebut dinilai tidak hanya mencederai prinsip keadilan dan Hak Asasi Manusia (HAM), tetapi juga mencerminkan keberpihakan aparat penegak hukum kepada kepentingan korporasi besar yang merampas tanah dan ruang hidup rakyat.
“Kasus ini bukan persoalan hukum individual, melainkan konflik struktural antara Masyarakat Adat dan korporasi ekstraktif yang difasilitasi oleh negara. Aparat penegak hukum justru digunakan untuk meredam perlawanan rakyat, bukan menegakkan keadilan,” tegas pernyataan resmi KAFS.
Tarsisius Fendy Sesupi diketahui merupakan Kepala Adat Dusun Lelayang, Desa Kualan Hilir, sekaligus Ketua Serikat Tani Nusa Indah Lelayang. Ia selama ini aktif memperjuangkan hak Masyarakat Adat, reforma agraria, serta perlindungan lingkungan hidup dari ancaman perampasan wilayah adat oleh PT Mayawana Persada.
PT Mayawana Persada Dinilai Jadi Akar Konflik
Koalisi menyebut PT Mayawana Persada (PT MP) sebagai aktor utama konflik. Perusahaan pemegang izin IUPHHK-HT seluas 136.710 hektare berdasarkan SK Menhut Nomor 724/Menhut-II/2010 itu beroperasi di dua kabupaten dan mencakup 14 desa dengan jumlah penduduk hampir 40.000 jiwa.
Sejak beroperasi pada 2010, PT MP dituding menjalankan praktik perampasan tanah, deforestasi, penggusuran lahan rakyat, pelanggaran hukum adat, hingga memecah belah masyarakat. Kondisi tersebut memicu perlawanan warga Desa Kualan Hilir dan Desa Sekucing Kualan melalui aksi demonstrasi, penahanan alat berat, serta berbagai upaya mediasi.
Namun, alih-alih menyelesaikan konflik, perusahaan justru disebut terus mendorong kriminalisasi terhadap tokoh adat, petani, dan warga yang mempertahankan tanah serta hutan adat mereka.
Kronologi Kriminalisasi
Koalisi memaparkan, pada 3 Desember 2023 masyarakat Dusun Lelayang bersama warga Selimbung dan Gensaok melakukan aksi demonstrasi menuntut penghentian penggusuran lahan tanpa pemberitahuan dan menuntut penyelesaian pembakaran pondok ladang milik warga.
Dalam mediasi dengan pihak perusahaan, disepakati bahwa PT MP akan membayar adat dan menyelesaikan persoalan pada 5 Desember 2023. Perusahaan bahkan mentransfer sejumlah uang kepada Fendy Sesupi untuk keperluan perlengkapan adat. Namun hingga waktu yang disepakati, perusahaan tidak kunjung datang untuk menyelesaikan persoalan adat.
Alih-alih menunjukkan itikad baik, perusahaan justru melaporkan masyarakat ke kepolisian. Pada 14 Januari 2024, Fendy Sesupi menerima surat undangan klarifikasi dari Polres Ketapang atas dugaan pemerasan, ancaman, dan kekerasan terkait peristiwa 3 Desember 2023.
Situasi kian memanas ketika pada 9 Desember 2025 Fendy disebut hendak dijemput secara paksa dan diketahui telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2025. Penetapan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan kuasa hukum dan tanpa pemanggilan resmi sebagai tersangka. Surat panggilan pertama sebagai tersangka baru diserahkan pada 9 Desember 2025 dengan agenda pemeriksaan pada 15 Desember 2025.
Ancaman bagi Demokrasi dan HAM
Koalisi menilai kriminalisasi terhadap Fendy Sesupi merupakan ancaman serius bagi demokrasi, perlindungan HAM, dan keberlanjutan lingkungan hidup. Jika dibiarkan, praktik ini akan menciptakan ketakutan bagi masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidupnya.
Atas dasar itu, KAFS menyampaikan dua tuntutan utama, yakni menghentikan seluruh proses hukum terhadap Tarsisius Fendy Sesupi tanpa syarat serta menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat yang sedang memperjuangkan hak-haknya.














