Tahap II Kasus Korupsi Bank Kalbar, Ricky Sandy Resmi Ditahan

Tersangka Ricky Sandy dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak
banner 120x600

PONTIANAK— Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pada Bank Milik Pemerintah Daerah Kalimantan Barat. Tersangka dalam perkara ini adalah Ricky Sandy (RS).

Penyerahan Tahap II dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar kepada Penuntut Umum, Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak. Proses ini menandai bahwa perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum.

Dengan dinyatakannya berkas lengkap, tersangka RS diserahkan bersama seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Pemerintah Daerah Kalbar Tahun 2015. Selanjutnya, perkara ini memasuki tahap penuntutan dan akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan yang tidak kecil. Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian keuangan negara mencapai Rp39.866.378.750 atau hampir Rp40 miliar. Angka tersebut menjadi salah satu sorotan utama dalam kasus yang menyeret nama tersangka RS.

Atas perbuatannya, Ricky Sandy disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, yang saat ini sedang melaksanakan kegiatan kedinasan di Jakarta, membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut. Dalam keterangannya, Emilwan menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II ini menandai kesiapan perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen menuntaskan perkara tindak pidana korupsi ini secara objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Emilwan dengan tegas.

Ia menambahkan, Kejaksaan tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, terlebih yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan aset perbankan milik pemerintah daerah.

Seiring dengan penyerahan Tahap II tersebut, Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap tersangka RS selama 20 hari ke depan guna kepentingan penuntutan. Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak. Jaksa memastikan, dalam waktu dekat perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH, MH, mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal perkara ini hingga tuntas dan berkekuatan hukum tetap,” kata I Wayan.

 

banner 325x300