Pelebaran Jalan Komyos Sudarso Pontianak Ditargetkan Rampung 2026

banner 120x600

Pontianak, 15 Oktober 2025 – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menargetkan proyek pelebaran Jalan Komyos Sudarso selesai pada tahun 2026. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyebut pekerjaan ini sudah masuk dalam program prioritas daerah dengan alokasi dana sementara sebesar Rp18 miliar.

“Desain Jalan Komyos Sudarso sudah kita buat dengan lebar 16 meter. Saat ini sekitar 60 persen jalan sudah sesuai standar tersebut, sementara sisanya masih di kisaran 9 hingga 12 meter. Targetnya akan kita selesaikan di tahun 2026,” jelas Edi Rusdi, Rabu, 15 Oktober 2025.

Proyek Tertunda Sejak 2022

Wali Kota menuturkan, proses pelebaran sempat tertunda sejak 2022 lantaran status Jalan Komyos Sudarso masih merupakan jalan nasional. Setelah statusnya dialihkan menjadi jalan kota pada 2024, Pemkot Pontianak kini bisa melanjutkan proses pembebasan lahan yang tersisa.

“Sebagian lahan sudah bebas dan tinggal pelaksanaan fisiknya. Namun masih ada beberapa titik yang memerlukan pendekatan lebih lanjut,” ujar Edi.

Menurutnya, kendala utama biasanya muncul di lapangan, bukan dari sisi anggaran. “Kadang dananya ada, tetapi pelaksanaannya terhambat karena persoalan teknis atau sosial di lokasi,” tambahnya.

Koordinasi dengan Pemprov Kalbar

Selain Jalan Komyos Sudarso, Pemkot Pontianak juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk menangani rencana pelebaran Jalan Imam Bonjol. Ruas dari arah Adisucipto menuju Imam Bonjol berstatus sebagai jalan provinsi, sehingga pengerjaannya dilakukan melalui Pemprov Kalbar.

“Pelebaran di sana masih bisa dilakukan dengan menggeser posisi parit. Kalau paritnya dibeton dengan dimensi yang baik untuk mengatasi genangan, kemudian jalannya dilebarkan, hasilnya akan jauh lebih baik,” kata Edi.

Tantangan Pembebasan Lahan

Edi menambahkan, dari sisi teknis proyek ini relatif tidak memiliki hambatan besar. Tantangan utama justru berada pada proses pembebasan lahan masyarakat. Oleh karena itu, Pemkot mengedepankan musyawarah dan kesepakatan agar proses berjalan lancar.

“Kalau pendekatan secara kekeluargaan tidak berhasil, bisa ditempuh jalur konsinyasi. Setelah ada penilaian dari appraisal, dananya dititipkan ke pengadilan,” pungkasnya.

banner 325x300