Kubu Raya, Kalimantan Barat – 10 Oktober 2025
Sebuah insiden di SPBU Lintang Batang, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mendadak viral pada Jumat, 10 Oktober 2025 pagi. Dalam rekaman video yang beredar di grup WhatsApp warga, tampak sebuah truk menabrak mesin pengisian BBM bersubsidi jenis solar di area SPBU tersebut.
Peristiwa itu diduga dipicu oleh perebutan antrean solar subsidi, yang selama ini menjadi sorotan masyarakat. SPBU Lintang Batang disebut kerap dipadati truk-truk tidak layak jalan yang mengantre untuk mendapatkan solar subsidi, memicu dugaan adanya praktik penyelewengan.

“Setiap hari antreannya penuh. Banyak truk yang seharusnya tidak beroperasi tapi ikut antre solar subsidi. Diduga mereka pengepul yang menampung solar untuk dijual kembali,” ungkap seorang sopir warga Teluk Bakung, yang identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Dugaan Gudang Penampungan Solar Subsidi
Sejumlah warga menyebut bahwa hanya beberapa kilometer dari SPBU tersebut terdapat gudang-gudang tertutup yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan pengaliran solar subsidi. Aktivitas ini disebut sudah berlangsung lama, bahkan terkesan dibiarkan tanpa pengawasan ketat.
“Kami sering lihat truk-truk antre di SPBU, lalu sorenya masuk ke gudang itu. Di sana ada aktivitas bongkar solar,” kata seorang warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Lintang Batang belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pengawas lapangan maupun manajemen SPBU tidak mendapat respons.
Publik Desak Penindakan Tegas
Sementara itu, Pertamina dan BPH Migas juga belum menanggapi permintaan konfirmasi media terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kubu Raya. Publik mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Kubu Raya, Polda Kalimantan Barat, serta instansi terkait di sektor energi, segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, penyalahgunaan BBM bersubsidi termasuk tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi berat, termasuk hukuman penjara.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).














