PONTIANAK – Koalisi Masyarakat Antikorupsi Singkawang mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, 1 Desember 2025 pagi, untuk mendorong penegakan hukum lanjutan atas dugaan korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Kota Singkawang.
Dirinya menilai terdapat potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp3,14 miliar dalam pemberian keringanan pajak kepada PT PWG Pasir Panjang Indah.
Didampingi Ketua LBH Bhakti Nusa, Muhammad Syafiuddin, bersama sekretarisnya Bahtiar Ismail. ST., dan Koalisi Masyarakat Antikorupsi Singkawang, Andri Hermawan serta Irza Nursadi. S.kep.NS., hadir sebagai bentuk tekanan publik agar penanganan perkara tidak berhenti hanya pada tiga nama yang telah disebut dalam proses persidangan.
“Niat kami murni untuk mengawal dan menegakkan hukum, tanpa kepentingan apapun,” ujar Syafiuddin, Jumat, 21 November 2025 di Kantor Kejati Kalbar
Dalam pernyataannya, Syafiuddin mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim surat resmi kepada Kejari Singkawang, Pidsus, Jamwas, dan Kejagung. Surat tersebut berisi dukungan sekaligus desakan agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka awal yang berinisial S (mantan Sekda), W (Kadis), dan G (Sekretaris).
Ia menduga terdapat aktor utama lain di balik kerja sama pengelolaan lahan antara Pemerintah Kota Singkawang dan PT PWG. Mereka menilai Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie yang menjadi saksi mahkota dalam persidangan patut dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Seluruh disposisi, dokumen rapat, SK keringanan pajak ditandatangani oleh
Tjhai Chui Mie selaku Wali Kota. Kami berkeyakinan ia harus bertanggung jawab secara hukum,” kata Syafiuddin.
Menurut data yang mereka pegang, kerja sama tersebut dilakukan meski kondisi keuangan perusahaan dinilai “tidak sehat”, sehingga berpotensi merugikan negara sejak awal perjanjian pada 2021.

Syafiuddin menyebut bahwa dalam sidang, muncul fakta yang menunjukkan pemerintah kota diduga mengabaikan saran dari Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Kalbar terkait mekanisme tender terbuka. Rekomendasi tersebut dinilai dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
“Jika rekomendasi kementerian dan gubernur diikuti, dugaan korupsi ini seharusnya tidak terjadi,” tegasnya.
Dirinya menilai keputusan memilih perusahaan yang dianggap “tidak sehat” sebagai mitra kerja sama justru memperbesar risiko kerugian negara. Mereka mempertanyakan dasar pertimbangan Wali Kota, Tjhai Chui Mie saat menandatangani seluruh proses administratif proyek.
“Artinya ada unsur kelalaian. Mengapa tetap memilih perusahaan yang sakit secara finansial? Kenapa saran kementerian tidak diindahkan?”
Syafiuddin menegaskan bahwa kehadiran mereka ke Kejati Kalbar bukan bentuk laporan pengaduan, melainkan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal jalannya proses hukum.
“Kami tidak memihak siapa pun. Kami hanya tegak lurus pada hukum,” tutupnya.














