Kuasa hukum Minarni Shanty Kun, Christoforus Suhadi, bersama timnya menghadiri gelar perkara di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat pada Senin, 6 Oktober 2025 pagi. Gelar perkara tersebut dilakukan terkait penetapan Minarni sebagai tersangka dalam kasus yayasan yang tengah menjeratnya.
“Jadi tadi sudah dilakukan gelar sesuai dengan permintaan kami. Gelar ini adalah gelar perkara khusus, diatur dalam Perkap Kapolri. Kami meminta gelar perkara khusus karena menduga adanya perbedaan pemahaman dalam kasus Minarni Shanty Kun, terutama terkait kedudukan yayasan,” ujar Christoforus Suhadi di halaman Mapolda Kalbar.
Christoforus Suhadi menjelaskan, timnya menemukan adanya kesan penyamaan antara dua yayasan yang berbeda, yaitu Yayasan Budi Luhur atau Pek Kong Hui yang berdiri sejak 1962, dengan Yayasan Budi Luhur Pontianak.
Menurutnya, kedua yayasan ini memiliki status hukum yang berbeda dan tidak melalui prosedur penggabungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 dan peraturan pemerintah terkait.
“Yayasan Budi Luhur Pontianak yang mengklaim sebagai representasi yayasan lama tidak bisa serta-merta mengklaim aset Yayasan Budil Lhur atau Pek Kong Hui yang kini bernama Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak. Penggabungan yayasan harus dilakukan melalui akta notaris dan persetujuan dewan pendiri, bukan sekadar klaim nama,” kata Christoforus Suhadi.
Ia menambahkan, hasil gelar perkara menunjukkan adanya perbedaan pendapat yang akan dibahas dalam gelar selanjutnya. Christoforus Suhadi menekankan kemungkinan membawa kasus ini ke tingkat Mabes Polri jika pemeriksaan di Polda Kalbar dinilai tidak maksimal.
“Jika pemeriksaan di sini tidak maksimal, kami akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri. Laporan kami mengenai dugaan akta palsu sudah cukup lama, sejak 2017, tetapi tidak berlanjut. Akte 64 Tahun 2017, yang diduga palsu, dibuat saat Tony Wong masih berada di dalam Lapas dan seharusnya tidak mungkin mendatangani akta,” ujarnya.
Kuasa hukum Minarni juga menyoroti dugaan pemalsuan tanda tangan dalam akta tersebut, termasuk nama-nama yang disebut tidak mengetahui keterlibatan mereka. Christoforus Suhadi menegaskan, dugaan ini akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan keabsahan akta dan prosedur hukum yang berlaku.
“Kalau memang orang-orang yang namanya ada dalam akta 64 Tahun 2017 tidak menandatangani, maka jelas ada dugaan pemalsuan. Ini bagian dari langkah hukum yang akan kami dorong hingga ke Mabes Polri,” pungkasnya.












