Penyelundupan 173 Burung Gagal di Pontianak, Termasuk Satwa Dilindungi

banner 120x600

LINTAS PONTIANAK – Upaya penyelundupan ratusan burung tanpa dokumen resmi kembali digagalkan. Dalam operasi rutin di Pelabuhan Dwikora, Senin pagi, 16 Juni 2025, petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Barat berhasil mengamankan 173 ekor burung yang diselundupkan secara tersembunyi di kapal KM Dharma yang akan berlayar menuju Semarang.

Ratusan satwa tersebut ditemukan di dalam ruang gelap kapal yang ditutupi terpal. Tak satu pun dari burung-burung itu disertai dokumen karantina yang sah, dan hingga kini belum ada pihak yang mengaku sebagai pemiliknya.

“Petugas kami menemukan 173 ekor burung disembunyikan secara licik di ruang kapal. Tidak ada dokumen karantina dan tidak ada pihak yang mengakui kepemilikannya,” ujar Kepala BKHIT Kalbar, Amdali Adhitama, dalam konferensi pers di Pontianak, Senin sore.

BACA JUGA: Proyek Bandara Rahadi Oesman Ketapang Diseret ke Tipikor, Begini Kata Pengamat

Jenis burung yang berhasil diamankan antara lain 88 ekor Kacer, 67 ekor Colibri, 10 ekor Murai, dan 8 ekor Cucak Hijau. Dua jenis di antaranya—Colibri dan Cucak Hijau—termasuk dalam kategori satwa dilindungi yang dilarang untuk diperdagangkan secara bebas.

Konfrensi Pers (Foto Istimewa)

Amdali menegaskan bahwa praktik penyelundupan ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan semacam ini dapat menimbulkan risiko besar, baik terhadap ekosistem maupun kesehatan hewan antarwilayah.

“Ini bukan hanya soal dokumen. Ini soal perlindungan ekosistem dan mencegah penyebaran penyakit lintas wilayah,” kata Amdali.

Modus penyelundupan melalui kapal penumpang dan kapal barang disebut menjadi tren baru yang semakin marak. Meski berbagai upaya telah digagalkan, praktik serupa terus berulang dengan pola dan rute berbeda.

BACA JUGA: Kejati Kalbar Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Proyek Bandara Rahadi Oesman

Untuk sementara, seluruh burung ditempatkan di fasilitas karantina milik BKHIT Kalbar. Dalam kondisi hidup, satwa-satwa tersebut akan segera diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat guna penanganan lebih lanjut, termasuk kemungkinan rehabilitasi dan pelepasliaran kembali ke habitat aslinya.

BKHIT Kalbar turut mengimbau kepada masyarakat dan para pelaku jasa transportasi laut untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran satwa liar tanpa izin.

“Penyelamatan satwa bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab bersama,” ujar Amdali.

 

banner 325x300