Kejati Kalbar Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Proyek Bandara Rahadi Oesman

banner 120x600

LINTAS PONTIANAK – Proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman, Ketapang, yang digadang-gadang mendongkrak konektivitas di Kalimantan Barat, justru berubah menjadi perkara hukum. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret anggaran negara miliaran rupiah.

Penetapan itu dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025. Tak menunggu lama, keenamnya langsung digiring ke Rutan Kelas IIA Pontianak untuk menjalani penahanan.

Kejanggalan mencuat dari proyek yang dibiayai APBN 2023 dengan nilai kontrak Rp 24,7 miliar tersebut. Dari hasil pemeriksaan, proyek ini tidak hanya bermasalah dalam pelaksanaan teknis, tapi juga menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.

BACA JUGA: KAMAKSI Desak Kepala BPH Migas dan Dirut PGN Mundur, Soroti Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

“Terjadi ketidaksesuaian antara volume pekerjaan, kualitas, dan spesifikasi teknis dengan yang ada dalam kontrak. Akibatnya, negara dirugikan lebih dari Rp 8 miliar,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta.

Audit dari Politeknik Negeri Manado memperkuat temuan itu. Tercatat selisih senilai Rp 8.095.293.709,48 antara pekerjaan riil di lapangan dan yang seharusnya dikerjakan berdasarkan addendum kontrak.

“Ini bukan sekadar kesalahan teknis atau administratif. Ini perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara,” tegas I Wayan.

Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya adalah AH, Kepala Unit Penyelenggara Bandara sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran; ASD, Pejabat Pembuat Komitmen; H, Direktur Utama PT Clara Citraloka Persada selaku pelaksana proyek; BEP, pelaksana lapangan atau subkontraktor; serta dua pengawas lapangan tanpa kontrak, AS dan HJ.

BACA JUGA: ODGJ Diamankan Satpol PP Pontianak, Dinsos Pastikan Penanganan Manusiawi

Mereka dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tipikor.

Namun, cerita belum berakhir. Kejati Kalbar memastikan bahwa pengusutan kasus ini belum selesai. “Penetapan enam tersangka ini bukan akhir. Masih ada proses pengumpulan alat bukti. Jika ditemukan fakta baru, bukan tidak mungkin akan ada tersangka lain,” ujar I Wayan.

Kini, proyek bandara yang semula diharapkan menjadi pintu gerbang baru bagi Ketapang justru jadi pintu masuk bagi praktik korupsi yang merugikan rakyat.

 

banner 325x300