Pengamat Sebut Pelaku Jasa Konstruksi Sering Dikriminalisasi, Padahal Masalahnya Bersifat Perdata

banner 120x600

LINTASPONTIANAK.COM – Kriminalisasi terhadap pelaku jasa konstruksi kembali menjadi sorotan. Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, mengungkapkan keprihatinannya melalui sebuah unggahan di akun Facebook pribadinya, Herman Hofi M.

Menurutnya, banyak kasus dalam dunia konstruksi yang seharusnya masuk dalam ranah perdata, namun justru dibawa ke ranah pidana.

“Pelaku jasa konstruksi tidak bisa serta merta dipidana jika persoalan yang terjadi sebenarnya merupakan wanprestasi,” tulis Dr. Herman. Jumat, 30 Mei 2025.

BACA JUGA: Polri Tak Kenal Lelah Gempur Premanisme, Ini Survei Publik!

Wanprestasi, jelasnya, adalah kondisi di mana salah satu pihak dalam perjanjian gagal memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam kontrak. Contoh wanprestasi di sektor konstruksi antara lain keterlambatan penyelesaian proyek tanpa alasan sah, mutu pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, keterlambatan pembayaran termin, hingga tidak diserahkannya dokumen penting seperti as-built drawing atau sertifikat laik fungsi.

“Konsekuensi dari wanprestasi itu berada dalam ranah hukum perdata, bukan pidana,” tegasnya.

Dalam hal ini, pihak yang dirugikan dapat menempuh jalur hukum untuk meminta ganti rugi, pelaksanaan kontrak, atau pembatalan kontrak.

BACA JUGA : Penyelundupan Emas Ilegal Tak Tersentuh Hukum, Dr. Herman: Ke Mana Aparat Penegak Hukum?

Selain wanprestasi, terdapat pula kemungkinan terjadinya Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang juga merupakan bagian dari hukum perdata.

PMH terjadi ketika seseorang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis, dan menyebabkan kerugian bagi pihak lain.

“Jadi, tidak semua masalah dalam proyek konstruksi harus dikaitkan dengan hukum pidana,” tambahnya.

Ia menekankan pentingnya pemahaman yang benar oleh aparat penegak hukum dan masyarakat agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pelaku jasa konstruksi yang sebenarnya hanya menghadapi persoalan administratif atau wanprestasi semata.

banner 325x300