Dr. Herman Hofi Munawar: Stop Kriminalisasi Pers! APH Jangan Jadikan Hukum Alat Bungkam Kritik

banner 120x600

PONTIANAK — Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, dengan lantang menyuarakan kekhawatiran atas potensi pembungkaman media oleh aparat penegak hukum (APH).

Dr. Herman menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum sekaligus demokrasi tidak boleh membiarkan pers dibungkam dengan dalih penegakan hukum.

“Media adalah pilar keempat demokrasi, bukan musuh negara,” tegasnya.

Ia menyoroti kecenderungan aparat menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE, seperti Pasal 27A, untuk menyerang pemberitaan yang dinilai merugikan citra institusi. Padahal, menurutnya, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 telah dengan jelas melindungi jurnalis selama mereka bekerja sesuai kode etik jurnalistik.

Dr. Herman menyindir keras pihak-pihak yang alergi kritik. “Pemberitaan yang dianggap negatif terhadap instansi negara, termasuk APH, adalah bagian dari kontrol publik. Itu bukan kejahatan, itu demokrasi!” ujarnya.

Ia pun memperingatkan, jika pemberitaan bisa langsung dipidanakan tanpa mekanisme Dewan Pers, maka pers akan dibungkam dan rakyat kehilangan suara.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa jika ada sengketa atau ketidakpuasan terhadap pemberitaan, mekanisme hak jawab dan pengaduan ke Dewan Pers sudah tersedia.

“Bukan langsung pidanakan jurnalis! Itu bentuk pembusukan demokrasi!” katanya dengan nada tajam.

Menurut Dr. Herman, tindakan aparat yang mencoba menakut-nakuti media dengan ancaman pidana adalah bentuk nyata kriminalisasi.

“APH tidak boleh menciptakan iklim ketakutan. Jangan gunakan hukum sebagai alat represi terhadap kebebasan pers!” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi konstitusi dan undang-undang. Jika hal ini terus terjadi, maka Indonesia sedang berada di ambang kegelapan demokrasi.

“Kriminalisasi pers adalah luka bagi demokrasi. Jangan biarkan hukum jadi alat bungkam suara rakyat!” tutupnya.

banner 325x300