Hukum  

PETI di Sekadau Kian Ganas, Warga: “Kami Sudah Tiga Kali Minta Keadilan ke Presiden!”

banner 120x600

Sekadau, Kalimantan Barat — 9 Oktober 2025
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Warga Desa Seraras, Kecamatan Sekadau Hilir, melaporkan sedikitnya 15 rakit tambang emas (lanting) beroperasi di aliran Sungai Sekadau, bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas.

Padahal, kawasan ini menjadi sumber kehidupan utama bagi masyarakat pesisir sungai, khususnya nelayan tradisional dan petani keramba ikan. Kini, kondisi sungai rusak parah, air keruh, dan ribuan ikan keramba mati akibat aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

Warga Tuding Aparat Desa & Penegak Hukum Terlibat

Seorang warga berinisial HN menyebut, aktivitas PETI di Sekadau diduga kuat mendapat restu dari oknum aparat desa, bahkan dibekingi aparat penegak hukum.

“Harusnya aparat desa melindungi lingkungan, bukan justru memberi izin. Lebih parah lagi, aktivitas ini dibekingi aparat penegak hukum,” tegas HN, Rabu, 9 Oktober 2024.

Warga lain menambahkan, tambang emas ilegal di DAS Kapuas seakan kebal hukum.

“Kalau aktornya aparat, siapa lagi yang berani menindak?” ucapnya.

Ironisnya, meski Polres Sekadau kerap menyatakan Sungai Kapuas bersih dari PETI, dokumentasi warga justru membuktikan 15 rakit tambang beroperasi aktif, dengan suara mesin penyedot terdengar jelas membalik dasar sungai.

Tiga Kali Mengadu ke Presiden

Iwan, petani keramba ikan Desa Seraras, mengaku sudah tiga kali mengajukan permohonan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar aktivitas PETI di Sekadau ditindak tegas.

“Kami cuma minta keadilan. Apakah negara ini hanya milik pejabat dan orang berduit? Kami rakyat kecil juga punya hak untuk hidup,” kata Iwan dengan nada geram.

Menurutnya, limbah tambang telah menghancurkan mata pencaharian warga. Ribuan ikan mati, ekonomi masyarakat runtuh, dan masa depan generasi desa terancam.

Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum

Masyarakat mendesak Polres Sekadau, Pemkab Sekadau, hingga aparat pusat agar segera menghentikan PETI dan mengungkap dalang utama di balik tambang ilegal.

Pertanyaan publik kini menggema di Sekadau:

  • Siapa sebenarnya aktor utama tambang emas ilegal ini?
  • Apakah benar ada keterlibatan aparat penegak hukum?
  • Mengapa Kapolres Sekadau tidak bertindak tegas?
  • Sampai kapan pelanggaran hukum lingkungan dan HAM ini dibiarkan?

Warga menuntut transparansi penegakan hukum, termasuk penyelidikan dugaan keterlibatan mafia minyak subsidi yang menyokong aktivitas tambang.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Aktivitas PETI melanggar ketentuan hukum Indonesia, antara lain:

  • Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, ancaman pidana 5 tahun penjara & denda Rp100 miliar.
  • Pasal 69 ayat (1) huruf a UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, larangan melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sekadau, Pemkab Sekadau, maupun Pemerintah Desa Seraras belum memberikan tanggapan resmi.

Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

banner 325x300