Sidang Praperadilan PNS OJ, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Cacat Prosedur

banner 120x600

LINTAS PONTIANAK – Sidang praperadilan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial OJ sebagai pemohon, melawan Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak sebagai termohon, kembali digelar di Pengadilan Negeri Landak, Ngabang, Kalimantan Barat, Rabu, 25 Juni 2025. Agenda sidang hari ketiga ini berfokus pada pembuktian.

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum OJ, D. Kurnia, S.H. dan Sesilia Kurniati, S.H., menegaskan bahwa praperadilan adalah bentuk upaya hukum sah bagi warga negara yang merasa dirugikan atas tindakan aparat penegak hukum. Mereka menilai penetapan tersangka dan perintah penahanan terhadap klien mereka cacat prosedur dan tidak memenuhi syarat formil maupun materil dalam hukum acara pidana.

BACA JUGA: Sidang Praperadilan PNS OJ, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Cacat Prosedur

“Penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti, serta harus melalui proses pemeriksaan sebagai calon tersangka. Ini ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014,” ujar D. Kurnia dalam keterangannya usai sidang.

Perkara yang menjerat OJ berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelayanan tera alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya) di UPT Metrologi Legal Kabupaten Landak. Namun, menurut kuasa hukum, tidak terdapat unsur kerugian keuangan negara dalam proses tersebut.

Sebaliknya, retribusi yang diterima dari pelayanan tersebut telah menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan selalu mencapai target selama periode 2021–2024.

“Biaya pelayanan tera memang dibebankan kepada para pelaku usaha sebagai pemilik alat UTTP, sesuai regulasi. Tidak dianggarkan dari APBD dan tidak ada kerugian negara,” jelas Sesilia.

Dalam kesaksiannya di persidangan, dua jaksa dari Kejari Landak, Ricardo dan Erwin, disebut tidak dapat menjelaskan dengan tegas unsur pasal mana yang dikenakan terhadap OJ. Apakah tuduhan gratifikasi, suap, atau lainnya.

“Ini justru menunjukkan ketidakterpenuhan unsur tindak pidana korupsi,” kata Kurnia.

Penetapan OJ sebagai tersangka pun dinilai ganjil. Ia awalnya dipanggil sebagai saksi berdasarkan dua surat pemanggilan, masing-masing pada Desember 2024 dan Mei 2025.

BACA JUGA: DPW Yakorma Kalbar, Audiensi dengan Ketua DPRD Kota Pontianak

Namun, seusai pemeriksaan kedua pada 27 Mei 2025, OJ langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada pemanggilan ulang atau pemeriksaan sebagai calon tersangka.

Tim kuasa hukum menyebut langkah Kejari Landak sebagai tindakan yang dapat dikategorikan sebagai kriminalisasi terhadap ASN yang tengah menjalankan tugas pelayanan publik.

“OJ melaksanakan pelayanan tera berdasarkan perintah jabatan, sesuai keputusan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI. Ia adalah pejabat yang berwenang melakukan peneraan,” tegas Kurnia.

Mereka berharap hakim praperadilan dapat melihat bahwa proses hukum ini sejak awal sudah tidak memenuhi asas due process of law dan cenderung merugikan hak konstitusional pemohon.

“Penetapan tersangka dan penahanan ini tidak sah, sewenang-wenang, dan batal demi hukum,” kata Kurnia.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda kesimpulan para pihak sebelum hakim menjatuhkan putusan.

 

banner 325x300