LINTAS PONTIANAK — Dugaan serius mengenai pemindahan barang bukti berupa oli ilegal palsu dari sebuah gudang yang telah disegel di Jalan Arteri Supadio, Kubu Raya, Kalimantan Barat, memunculkan kegaduhan baru dalam penegakan hukum di daerah ini. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam, 23 Juni 2025.
Sejumlah truk bermuatan berat terlihat meninggalkan lokasi gudang sekitar pukul 21.45 WIB. Informasi yang diperoleh menyebutkan, kendaraan-kendaraan tersebut membawa muatan mencurigakan yang diduga kuat sebagai oli ilegal palsu. Truk-truk itu kemudian meluncur ke dua titik baru, pergudangan Ocean 88 dan sebuah ruko di kawasan Arang Limbung, tepatnya di Jalan Adi Sucipto, di samping Gang Rembulan.
Gudang tersebut sebelumnya telah disegel aparat berwenang dalam operasi penertiban oli ilegal. Bahkan, lokasi itu sempat dikunjungi langsung oleh Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, dalam upaya menunjukkan keseriusan pemerintah daerah terhadap praktik usaha ilegal.
BACA JUGA: Wagub Kalbar Sidak Gudang Oli Palsu di Kubu Raya: Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas
Namun, pantauan dari tim gabungan yang terdiri dari personel Den Intel Kodam XII/Tanjungpura dan pihak terkait lainnya, mengungkap fakta mencemaskan. Sekitar lima unit truk dan mobil boks keluar dari gudang yang seharusnya telah steril, mengangkut barang bukti yang kini berpindah tempat tanpa sepengetahuan publik.
Tim lantas mengikuti konvoi kendaraan itu hingga tiba di lokasi baru. Hasil penyelidikan awal mengarah pada keterlibatan seorang pengusaha berinisial EC, yang berdomisili di kawasan Sungai Raya Dalam. EC diduga memiliki keterkaitan langsung dengan gudang baru yang dijadikan tempat penampungan ulang barang-barang ilegal tersebut.
Meski pengintaian sudah dilakukan, tidak ada aksi penggerebekan pada malam itu. Kejaksaan Tinggi Kalbar disebut telah memberikan arahan agar pemantauan tetap dilakukan sembari mempersiapkan langkah hukum lanjutan secara matang.
Menanggapi perkembangan ini, Ketua Umum Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalbar, Gusti Eddy, melontarkan pernyataan keras. Ia menyebut, pemindahan barang bukti dari tempat yang telah disegel sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum dan negara.
“Jika benar barang bukti telah dipindahkan, maka itu adalah bentuk nyata perlawanan terhadap proses hukum. Negara tidak boleh tunduk pada cukong, preman, atau pelaku usaha nakal. Ini harus diusut tuntas,” ujar Gusti dalam keterangan pers, Selasa malam, 24 Juni 2025.
Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak ragu menggunakan pasal-pasal berat, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), untuk menjerat pelaku.
“Pelaku dan pemilik usaha ini harus dimiskinkan secara hukum. Jangan beri ruang bagi bisnis ilegal merajalela. Kalau hukum kita tajam ke bawah dan tumpul ke atas, kepercayaan publik akan runtuh,” tambahnya.
BPM Kalbar menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas, dan meminta perhatian langsung dari Presiden RI, Menko Polhukam, Kapolri, Panglima TNI, Jaksa Agung, hingga Ketua DPR RI. Menurut Gusti, ini bukan hanya perkara hukum, tetapi ujian integritas negara dalam menghadapi para pemain usaha ilegal yang merusak pasar dan membahayakan masyarakat.
Jika benar bahwa pemindahan barang bukti dilakukan untuk menghambat proses penyidikan, Gusti mendesak agar aparat segera melakukan penggerebekan lanjutan dan mencekal seluruh pihak yang terlibat agar tidak melarikan diri.
“BPM siap berada di garda terdepan. Hukum adalah panglima. Siapa pun yang mencoba bermain-main dengan aturan harus menerima ganjarannya,” kata Gusti menutup pernyataannya.












