PONTIANAK – Setelah sekian lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar akhirnya menyerahkan diri secara sukarela ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Selasa (29/4/2025) pukul 16.30 WIB.
Ketiga tersangka tersebut yakni Drs. Sudirman HMY, Drs. Samsir Ismail dan M. Faridhan.,penyerahan diri ini dibenarkan oleh Kepala Kejati Kalbar Ahelya Abustam, SH, MH melalui Kasi Penerangan Hukum I Wayan Gedin Arianta, SH, MH.
“Kami menghargai langkah para tersangka yang telah menunjukkan tanggung jawabnya untuk mengikuti proses hukum yang berlaku,” ujar I Wayan dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, penyerahan diri ini merupakan hasil dari pendekatan persuasif yang dilakukan Tim Intelijen Kejati Kalbar secara berkelanjutan. Pendekatan tersebut mengedepankan metode humanis serta penyadaran hukum terhadap keluarga para tersangka.
Sebelumnya, para tersangka telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali, namun tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah. Penyidik juga sempat melakukan upaya paksa dengan mendatangi kediaman masing-masing tersangka, namun mereka tidak ditemukan. RT/RW setempat turut membenarkan keberadaan alamat sesuai surat panggilan.
Sebagai bentuk langkah hukum, Kejati Kalbar juga sempat mengumumkan status DPO para tersangka melalui media cetak dan online pada 6 Maret 2025. Selain itu, pencekalan dan pelacakan keberadaan para tersangka juga dilakukan dengan bantuan AMC Kejaksaan Agung RI.
Kasus ini terkait dengan pengadaan tanah seluas 7.883 m² yang terdiri dari 15 bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) di Jalan A. Yani I, Pontianak, pada tahun 2015. Nilai pembelian tanah tersebut mencapai Rp99,17 miliar. Namun, berdasarkan audit BPKP, terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp39,86 miliar.
Penetapan status tersangka dilakukan melalui tiga Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Kejati Kalbar pada November dan Desember 2024.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.














