TBNEWSPOLRESKUBURAYA.ID – Gerak cepat Tim Resmob Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor yang sempat meresahkan warga Sungai Ambawang. Pelaku berinisial AF (23), warga Kabupaten Sintang, ditangkap usai menjual motor hasil curiannya melalui akun Facebook.
Kronologi Pencurian Motor di Puskesmas Sungai Ambawang
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menjelaskan, kasus ini bermula saat seorang pedagang kacamata bernama Hamzah kehilangan sepeda motor Honda Vario hitam KB 5414 MN yang diparkir di depan Puskesmas Sungai Ambawang, Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, pada Kamis, 25 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
“Saat itu korban sedang duduk di belakang lapaknya, tiba-tiba mendengar suara motornya dinyalakan dan langsung dibawa kabur oleh seseorang. Korban pun segera melapor ke Polres Kubu Raya,” ujar Aiptu Ade, Kamis, 9 Oktober 2025.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13,2 juta. Laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Macan Raya untuk melakukan penyelidikan.
Pelaku Jual Motor Curian di Facebook
Dari hasil penelusuran, polisi menemukan sebuah akun Facebook yang mengunggah iklan penjualan motor dengan ciri-ciri identik milik korban. Iklan itu diunggah pada grup jual beli motor di media sosial.
“Tim melakukan penelusuran terhadap akun tersebut dan diketahui bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Sekadau,” jelas Aiptu Ade.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob Macan Raya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sekadau. Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di wilayah Sekadau.
Pengakuan Pelaku dan Imbauan Polisi
Setelah diamankan, AF mengakui telah mencuri motor Honda Vario di depan Puskesmas Sungai Ambawang. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Kubu Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama solid antara Polres Kubu Raya dan Polres Sekadau, serta partisipasi masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya. Tim kemudian membawa pelaku ke Mako Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Ade.
Aiptu Ade juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan di tempat umum.
“Pastikan motor terkunci ganda dan jangan beri kesempatan kepada pelaku kejahatan. Laporkan segera bila melihat hal mencurigakan,” pesannya.
✍️ Penulis: Humas_cpt_ltr2002
📝 Editor: Aiptu Ade
📞 Call Centre: 110
🔗 Sumber: tbnewspolreskuburaya.id














