Hukum  

Kapolres Kubu Raya Copot Kanit PPA, Dr. Herman Hofi Mumawar Soroti Langkah Lanjutan

banner 120x600

 

KUBU RAYA – Respons cepat dan tegas Kapolres Kubu Raya dalam mencopot oknum Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari jabatannya mendapat apresiasi tinggi dari publik. Tindakan ini dianggap sebagai langkah awal yang krusial dalam menjaga integritas institusi kepolisian, khususnya di unit yang seharusnya menjadi pelindung korban, bukan pelaku.

Menurut pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Mumawar, pencopotan jabatan tersebut merupakan sinyal kuat bahwa Polri tidak menoleransi perilaku yang mencederai martabat dan etika.

“Langkah Kapolres luar biasa. Ini menunjukkan komitmen nyata Polri dalam menjaga citra dan profesionalisme,” ujar Dr. Herman, Selasa, 7 Oktober 2025

Meski demikian, pencopotan jabatan belum cukup. Kasus dugaan pelecehan verbal terhadap seorang advokat wanita ini harus ditindaklanjuti melalui proses yang lebih mendalam dan komprehensif. Publik menunggu kinerja Propam Polri dalam pelaksanaan sidang Kode Etik Profesi secara transparan.

Berdasarkan informasi yang beredar, ucapan oknum tersebut bersifat merendahkan dengan konotasi seksual dan sudah masuk unsur pelanggaran etik serta disiplin.

Dr. Herman menegaskan, sanksi yang akan dijatuhkan tidak boleh sebatas mutasi atau demosi. “Hasil sidang etik harus mempertimbangkan sanksi terberat, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), demi memberikan efek jera sekaligus membersihkan institusi dari oknum yang merusak citra Polri,” jelasnya.

Selain proses etik, kasus ini juga wajib dilanjutkan ke ranah pidana. Perbuatan pelecehan verbal tersebut dapat dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12 Tahun 2022, khususnya Pasal 5 tentang Pelecehan Seksual Nonfisik. Bahkan, tindakan ini juga dapat dikenakan ketentuan KUHP Pasal 281.

Menurut Dr. Herman, menuntut secara pidana adalah keharusan untuk memastikan keadilan bagi korban dan memperkuat pesan bahwa aparat penegak hukum yang melakukan pelanggaran harus menerima konsekuensi yang setara, bahkan lebih berat, dibanding warga sipil.

Langkah-langkah tegas dari sisi etik dan pidana ini akan menjadi bukti nyata bagi publik bahwa Polri berkomitmen pada profesionalisme, transparansi, dan keadilan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

banner 325x300