LINTASPONTIANAK. Kubu Raya, 3 Oktober 2025 Mahmudi selaku Ketua Umum HMI Kubu Raya, mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan sejumlah kasus korupsi yang hingga kini masih mandek di Kalbar. Ia menegaskan, praktik korupsi yang dibiarkan berlarut-larut hanya akan merugikan masyarakat sekaligus menghambat pembangunan daerah.
“Belum tuntasnya berbagai kasus korupsi memperlihatkan lemahnya penegakan hukum, terutama dari segi konsistensi dan kecepatan dalam memproses pelaku, tanpa memandang status ataupun jabatan. Aparat hukum harus bergerak cepat, transparan, dan tegas tanpa pandang bulu,” ujar Mahmudi dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025).
Mahmudi juga menambahkan, korupsi tidak semata-mata kejahatan terhadap keuangan negara, melainkan juga bentuk perampasan hak masyarakat untuk memperoleh pembangunan, layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Karena itu, HMI Kubu Raya menuntut Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK agar menegakkan hukum sesuai amanat UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus Korupsi yang Masih Menggantung di Kalbar. Menurut catatan HMI Kubu Raya, beberapa kasus korupsi yang hingga kini belum diselesaikan di antaranya:Kasus Dinas PU Mempawah, sudah menetapkan tiga tersangka namun masih dalam tahap penyidikan.
Proyek Jalan di Kabupaten Mempawah, dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp40 miliar serta melibatkan sejumlah pejabat daerah.
Proyek Renovasi Waterfront Sambas, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum ada penahanan.
Proyek Masjid Agung Melawi & Bantuan Desa Bengkayang, dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah yang masih dalam pendalaman KPK.
“Dari data ini terlihat jelas bahwa pemberantasan korupsi di Kalbar masih jauh dari kata tuntas. HMI Kalbar mendesak Kejati Kalbar, KPK, Polri, serta seluruh elemen masyarakat untuk serius menuntaskan kasus-kasus tersebut. Jangan sampai perkara ini hanya berhenti sebagai catatan tanpa penyelesaian nyata,” tutup Mahmudi.














