Pontianak, 2 Oktober 2025 — Sekilas memberi uang kepada pengemis di jalan tampak sebagai tindakan mulia, namun ternyata menyimpan dampak buruk. Selain mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan keselamatan, kebiasaan tersebut juga membuat para pengemis bergantung pada belas kasihan di jalanan serta merusak ketertiban dan keindahan kota.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang maupun barang kepada pengemis, pengamen, atau kelompok sejenis yang beraktivitas di jalanan maupun ruang publik. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku di berbagai titik keramaian, mulai dari persimpangan jalan, lampu merah, hingga ruang publik lainnya.
“Masyarakat dilarang memberi uang atau barang kepada pengemis dan pengamen. Hal ini sudah jelas tertuang dalam Pasal 42 huruf e Perda Nomor 19 Tahun 2021,” ujarnya, Kamis, 2 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 63 huruf ss. Bentuk sanksi berupa denda atau biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp500 ribu, serta sanksi administrasi lain, seperti penahanan sementara identitas pelanggar.
Namun demikian, Ahmad menegaskan bahwa larangan ini bukan berarti menutup ruang kepedulian sosial masyarakat. Warga tetap bisa menyalurkan bantuan kepada mereka yang membutuhkan melalui lembaga resmi, seperti Dinas Sosial, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), maupun program-program sosial pemerintah.
“Dengan begitu, bantuan bisa lebih tepat sasaran sekaligus menjaga ketertiban kota. Mari bersama-sama kita wujudkan Pontianak yang tertib, aman, dan bermartabat,” pungkasnya.
(Sumber: Satpol PP Pontianak)














