Bahasan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Pontianak

banner 120x600

PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menegaskan bahwa percepatan legalitas sertifikat tanah wakaf—baik untuk masjid, surau, maupun rumah ibadah lainnya—menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Literasi Keuangan Syariah dan Sertifikasi Tanah Wakaf di Masjid Nurul Jannah, Jalan Karet, Kecamatan Pontianak Barat, Selasa, 30 September 2025 malam.

Dalam sambutannya, Bahasan menyampaikan apresiasi kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang telah bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi atas persoalan tanah wakaf. Ia menilai, sosialisasi ini menjadi wadah penting untuk mempertemukan pemerintah dengan para nazir masjid guna membahas persoalan yang selama ini dihadapi di lapangan.

“Manfaat sertifikasi tanah wakaf jelas dan tujuannya nyata. Dari dulu hingga sekarang banyak persoalan dalam pengurusan tanah wakaf, prosesnya penuh lika-liku dan berbeda-beda di setiap daerah. Karena itu, kehadiran BWI harus kita dukung bersama,” ujar Bahasan.

Dorong Nazir Proaktif

Menurut Bahasan, tanpa peran aktif nazir, upaya BWI dan pemerintah dalam menyelesaikan masalah wakaf tidak akan berjalan maksimal. Ia mendorong seluruh nazir masjid di Pontianak agar lebih proaktif menyampaikan persoalan di tempat ibadah masing-masing, sehingga bisa dicarikan solusi bersama.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kekompakan dan kebersamaan dalam pengelolaan masjid.

“Kalau masjid saja berkonflik, tidak rukun, bagaimana kita bisa memberikan teladan kepada umat. Mari kita selesaikan persoalan dengan musyawarah dan lapang dada,” pesannya.

Pengelolaan Sesuai Aturan

Bahasan menambahkan, Pemkot Pontianak tidak akan gegabah mengambil tindakan terhadap rumah ibadah. Semua penyelesaian persoalan, tegasnya, harus melalui mekanisme yang benar dan sesuai aturan hukum.

Selain itu, ia berharap komunikasi antar nazir semakin erat sehingga pengelolaan masjid bisa berjalan lebih terarah, kompak, dan memiliki visi yang sama.

Literasi Keuangan Syariah untuk Nazir

Selain membahas sertifikasi wakaf, sosialisasi ini juga menghadirkan materi literasi keuangan syariah. Bahasan menilai, pemahaman nazir terhadap konsep-konsep ekonomi Islam seperti mudharabah, sukuk, dan obligasi syariah sangat penting agar tidak terjadi perbedaan tafsir di lapangan.

“Ini harus dipahami dengan benar dan sama, agar tidak terjadi perbedaan tafsir di antara para nazir,” pungkasnya. (prokopim)

banner 325x300