KPK Sita Dokumen Usai Geledah Rumah Gubernur Kalbar dan Bupati Mempawah

banner 120x600

KLIKWARTAKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penyitaan sejumlah barang bukti berupa dokumen setelah melakukan penggeledahan di rumah dinas maupun pribadi Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan serta Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan pada 24–25 September 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan langkah ini dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah.

“Barang bukti ataupun dokumen yang diamankan dan disita akan didalami dan dianalisa penyidik untuk membantu mengungkap agar perkara ini menjadi terang,” ujar Budi, dikutip dari Anatara, Senin, 29 September 2025.

Meski demikian, Budi belum merinci jenis maupun isi dokumen yang disita. “Kami belum bisa menyampaikan secara rinci mengenai barang-barang tersebut karena masih dalam tahap penyidikan,” katanya.

Selain penggeledahan, KPK juga memanggil sejumlah saksi di Polda Kalbar pada Senin (29/9). Menurut Budi, keterangan saksi menjadi bagian penting untuk melengkapi alat bukti yang sudah dikantongi penyidik.

“Setiap keterangan dari para saksi tentunya akan membantu KPK dalam proses penyidikan perkara ini,” ucapnya.

Kasus dugaan korupsi ini tengah mendapat perhatian luas di Kalimantan Barat karena melibatkan dua figur politik penting di daerah, Ria Norsan selaku Gubernur, dan istrinya, Erlina Ria Norsan, yang menjabat sebagai Bupati Mempawah.

Berbeda dengan keterangan resmi KPK, Ria Norsan sebelumnya menyampaikan narasi lain terkait barang yang dibawa penyidik. Ia menegaskan bahwa yang diambil KPK hanyalah koper kosong.

“Itu yang diambil itu koper kosong. Koper itu kemarin isinya pakaian bekas. Mau disedekahkan. Setelah disedekahkan, kopernya itu kosong. Jadi dipindahkan ke ruang sebelah sana, karena di rumah itu sudah banyak. Kemarin diambil,” ujar Ria Norsan, kepada awak media pada Jumat 26 September 2025).

Pernyataan ini memunculkan spekulasi di publik mengenai perbedaan versi antara KPK dan Gubernur Kalbar. Di satu sisi, KPK menegaskan telah menyita dokumen penting terkait penyidikan, sementara di sisi lain Ria Norsan menyebut yang diambil hanyalah koper tanpa isi.

Penyidikan KPK berfokus pada dugaan korupsi di proyek-proyek strategis Dinas PUPR Mempawah. Kasus ini diduga melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran infrastruktur jalan. Meski belum ada tersangka yang diumumkan, penggeledahan terhadap kediaman pejabat setingkat gubernur dan bupati memperlihatkan bahwa KPK serius mengusut perkara ini.

Publik kini menanti kejelasan hasil analisis dokumen yang disita. Jika terbukti ada aliran dana atau rekayasa proyek, kasus ini diperkirakan akan menyeret sejumlah pihak, termasuk pejabat daerah, kontraktor, hingga pihak ketiga yang terkait dengan pengadaan proyek.

Transparansi Publik Jadi Tuntutan

Pakar hukum tata negara menilai pentingnya transparansi dalam kasus ini agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat. Perbedaan keterangan antara KPK dan Ria Norsan soal barang sitaan menuntut lembaga antikorupsi lebih terbuka menjelaskan tahapan penyidikan.

Meski begitu, sesuai KUHAP, KPK memiliki kewenangan untuk menahan informasi detail selama proses penyidikan masih berlangsung. “KPK harus berhati-hati, tapi publik juga berhak tahu sejauh mana progres penyidikan kasus dugaan korupsi di Mempawah ini,” kata seorang akademisi hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak.

banner 325x300