KLIKWARTAKU – Pontianak, 21 September 2025 — Kasus pemukulan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Pontianak mendadak viral di media sosial. Peristiwa ini bermula ketika korban membunyikan klakson kepada mobil yang diduga dikendarai seorang oknum anggota TNI. Tindakan spontan tersebut berujung pada pemukulan, sehingga memicu gelombang reaksi publik.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa insiden ini tidak boleh dipandang sepele hanya karena dipicu persoalan kecil. Apalagi, pelaku diduga merupakan anggota TNI yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
“Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Meski luka yang ditimbulkan tidak berat, unsur pasal itu sudah terpenuhi. Ancaman pidananya bisa mencapai dua tahun delapan bulan, bahkan lima tahun jika mengakibatkan luka berat,” ujar Herman, Minggu, 21 September 2025.
Proses Hukum Melibatkan Peradilan Militer
Kasus ini menyedot perhatian lebih besar karena melibatkan anggota militer dengan korban warga sipil. Menurut Herman, tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI tetap termasuk dalam ranah hukum pidana umum, namun mekanisme penyidikannya berbeda karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
“Penyidikan dilakukan oleh Polisi Militer (POM). Setelah itu, penuntutan akan ditangani Oditurat Militer, dan proses peradilan berlangsung di Pengadilan Militer,” jelasnya.
Meski demikian, laporan yang diajukan korban ke Polresta Pontianak tetap sah secara hukum. Polisi berkewajiban menerima laporan tersebut, sekaligus berkoordinasi dengan Polisi Militer Kodam XII/Tanjungpura agar kasus dapat berjalan sesuai prosedur.
Desakan Publik dan Aksi Ojol
Kasus ini makin ramai diperbincangkan setelah ratusan driver ojol menggelar konvoi ke Polresta Pontianak. Aksi solidaritas tersebut dianggap sebagai bentuk desakan publik agar penanganan perkara dilakukan secara serius dan tidak dipandang remeh.
“Konvoi itu harus dibaca sebagai pesan moral. Publik menginginkan asas equality before the law dijunjung tinggi. Jangan sampai ada diskriminasi hukum hanya karena korban ‘sekadar’ tukang ojol,” kata Herman.
Pentingnya Transparansi
Herman menekankan bahwa transparansi menjadi kunci utama dalam penanganan perkara ini. Menurutnya, TNI sebagai institusi negara harus menjaga nama baik dengan menunjukkan komitmen menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum.
“Kasus ini bukan sekadar insiden klakson, tapi persoalan keadilan. Penegakan hukum yang adil akan menjaga kepercayaan publik, baik kepada TNI maupun aparat penegak hukum sipil,” tegasnya.














