Gelanggang Judi Sabung Ayam di Sekadau Marak, Warga Resah dan Aparat Diduga Membiarkan

banner 120x600

Sekadau, Kalimantan Barat — Jumat, 12 September 2025

Praktik perjudian sabung ayam kembali mencuat di Desa Entabuk, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Aktivitas ilegal yang disebut rutin digelar ini kian meresahkan warga, bahkan menimbulkan dugaan adanya pembiaran dari aparat kepolisian setempat.

Menurut laporan masyarakat kepada redaksi, gelanggang sabung ayam tersebut dikendalikan oleh seorang warga berinisial JM, yang berperan sebagai panitia penyelenggara. Demi alasan keamanan, pelapor meminta identitasnya dirahasiakan, namun menegaskan kesaksiannya dapat dipertanggungjawabkan.

“Kegiatan ini sering digelar, sangat mengganggu ketenangan warga, dan merusak moral generasi muda di kampung kami,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Penelusuran di lapangan menguatkan informasi itu. Seorang sumber lain, berinisial GW, menyebut praktik sabung ayam berlangsung secara terbuka. Namun, yang menjadi sorotan publik adalah ketiadaan tindakan tegas dari aparat kepolisian, khususnya Polsek Belitang Hilir, meskipun praktik ini jelas melanggar hukum.

“Kami sudah lama resah. Tapi polisi seperti tutup mata dan telinga, tidak pernah membubarkan gelanggang sabung ayam ini,” ungkap seorang warga dengan nada kesal.

Masyarakat bahkan menduga adanya praktik pungutan liar (pungli) sehingga perjudian sabung ayam dibiarkan berjalan tanpa hambatan. Dugaan ini memicu kekecewaan dan kemarahan warga terhadap aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Perjudian sabung ayam melanggar sejumlah aturan hukum di Indonesia, antara lain:

  • Pasal 303 KUHP: Pelaku perjudian terancam pidana penjara hingga 10 tahun.
  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Pasal 9 menjamin hak atas rasa aman dan ketertiban umum.
  • UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI: Pasal 13 menegaskan tugas Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
  • Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Jika benar terjadi pembiaran aparat, hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan asas pelayanan publik.

Tuntutan Warga

Masyarakat menuntut aparat penegak hukum, baik di tingkat Polsek Belitang Hilir maupun Polres Sekadau, segera mengambil langkah tegas. Warga khawatir, jika dibiarkan berlarut-larut, praktik perjudian ini akan menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, termasuk kerusakan moral generasi muda.

“Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Polisi harus berani menindak tegas, jangan justru melindungi pelaku,” tegas warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Polsek Belitang Hilir dan aparat terkait untuk meminta klarifikasi. Namun, nomor kontak yang bisa dihubungi belum tersedia.

Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, redaksi memberikan ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Redaksi mendesak aparat kepolisian di Sekadau untuk segera memberantas perjudian sabung ayam yang jelas meresahkan masyarakat, merusak moral, serta diduga kuat melibatkan praktik pembiaran.

 

banner 325x300