Polisi Tangkap Suami Pelaku KDRT di Kubu Raya, Istri Jadi Korban Kekerasan Brutal

banner 120x600

TBNEWSPOLRESKUBURAYA.ID – Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencoreng keharmonisan keluarga. Seorang pria berinisial LL (43) warga Jalan Adisucipto, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kubu Raya usai dilaporkan telah melakukan kekerasan terhadap istrinya, LM (32).

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Senin, 25 Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. Malam yang semula tenang berubah mencekam ketika pasangan suami istri tersebut terlibat cekcok mulut. Pelaku menuduh istrinya mengonsumsi narkoba dan memaksa korban untuk mengaku. LM yang merasa tidak pernah bersentuhan dengan barang haram itu pun menolak, hingga membuat emosi LL semakin memuncak.

Dalam amarahnya, LL menarik baju istrinya, memukul dada korban, kemudian menjambak rambutnya dan menyeret hingga ke dapur. Ironisnya, tindakan kasar tersebut disaksikan langsung anak kandung mereka yang ketakutan melihat sang ibu diperlakukan brutal.

Tak kuasa melihat kejadian itu, sang anak segera menghubungi pamannya untuk meminta pertolongan. Namun bukannya berhenti, LL malah menantang abang kandung korban yang hendak melerai. Merasa tidak lagi aman, LM akhirnya memberanikan diri melaporkan suaminya ke Polres Kubu Raya pada Selasa, 2 September 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat. LL berhasil diringkus di rumahnya tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku KDRT.

“KDRT adalah kejahatan yang bukan hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga psikis. Kami bergerak cepat untuk mengamankan pelaku agar korban mendapat perlindungan hukum,” tegas Aiptu Ade, Kamis, 11 September 2025.

Ia menambahkan, keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Kubu Raya dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan, baik di ranah domestik maupun di ruang publik.

“Kami ingin masyarakat merasa aman. Jangan ragu untuk melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan, karena kepolisian akan selalu hadir,” tambahnya.

Kini, LL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 44 Ayat 1 Jo Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan/atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Penulis : Humas_cpt_ltr2002
Editor : Aiptu Ade
Follow up : web resmi Polres Kubu Raya
Call Centre : 110

#KDRTKubuRaya #StopKDRT #PolresKubuRaya #LindungiPerempuanDanAnak #PolisiTegas #HukumPelakuKDRT #BeraniLapor #KDRTBukanAib #StopKekerasan #PolresKubuRayaCepatTanggap

 

banner 325x300