Pontianak, 9 September 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat bersama Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menginisiasi langkah penting dalam pemenuhan hak identitas anak, khususnya bagi anak-anak terlantar maupun kelompok rentan yang belum memiliki dokumen kependudukan.
Upaya ini diwujudkan melalui rapat koordinasi penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta kelahiran yang digelar di Ruang Vicon Kejati Kalbar, Selasa 9 September 2025.
Perlindungan Hukum Bagi Anak Rentan
Wakil Kepala Kejati Kalbar, Erich Folanda, menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari inovasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Tujuannya adalah memberikan perlindungan hukum sekaligus memastikan terpenuhinya hak dasar anak, terutama mereka yang berada di panti asuhan atau kehilangan jejak orang tua.
“Hak atas identitas adalah pintu masuk bagi anak untuk memperoleh akses pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial. Negara tidak boleh abai terhadap anak-anak yang rentan,” tegas Erich.
Ia menambahkan, identitas bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga bentuk pengakuan hukum atas keberadaan seorang anak. “Melalui sinergi ini, negara hadir untuk melindungi dan menjamin hak anak, terutama yang paling rentan,” ujarnya.
Percepatan Layanan Administrasi
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menyatakan komitmennya untuk mempercepat penerbitan dokumen kependudukan. Berbagai inovasi dilakukan, mulai dari layanan jemput bola di kelurahan, sekolah, hingga ruang publik seperti Car Free Day (CFD).
Untuk anak-anak rentan, terutama yang tinggal di panti asuhan, Disdukcapil akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial agar proses perekaman data dan penerbitan dokumen bisa berjalan lebih cepat.
“Sehingga anak-anak tidak lagi terhambat dalam mengakses layanan pendidikan, kesehatan, maupun bantuan sosial karena ketiadaan dokumen kependudukan,” jelasnya.

Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Kejari Kota Pontianak, Dinas Sosial serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan Kota Pontianak, serta jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalbar.
Melalui kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan hambatan administratif yang selama ini dialami anak-anak tanpa identitas dapat teratasi, sehingga mereka memperoleh hak penuh sebagai warga negara.














