BNN dan Pemkot Pontianak Teken MoU P4GN untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba Sejak Dini

banner 120x600

PONTIANAK, 10 September 2025 – Pemerintah Kota Pontianak bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang sinergi pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika. Penandatanganan berlangsung di Ruang VIP Wali Kota Pontianak, Rabu 10 September 2025.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba. Menurutnya, pencegahan sejak dini harus diperkuat melalui edukasi, sosialisasi, hingga pemberdayaan masyarakat.

“Pencegahan penyalahgunaan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri. Sinergi antara pemerintah, aparat, dan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan agar generasi muda kita terhindar dari bahaya narkoba,” ujar Edi.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dan Ketua BNN Kota Pontianak Anida Sari menandatangani MoU sinergi Program P4GN.

Ia menambahkan, Pemkot Pontianak siap mendukung penuh langkah BNN untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

“Kita berharap kesepakatan ini bukan hanya sebatas dokumen, melainkan diwujudkan melalui program nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua BNN Kota Pontianak, Anida Sari, menyampaikan bahwa MoU ini akan menjadi dasar kerja sama yang lebih terarah dalam menekan peredaran gelap narkotika. Kolaborasi dengan Pemkot, menurutnya, akan mempermudah BNN dalam mengimplementasikan program P4GN, khususnya di tingkat kelurahan dan komunitas masyarakat.

“Dengan adanya kesepakatan ini, kita bisa menyatukan langkah dan persepsi. Kami berharap dukungan Pemkot akan memperkuat upaya pemberantasan narkoba, terutama dalam membangun ketahanan keluarga dan lingkungan masyarakat terhadap penyalahgunaan narkotika,” jelas Anida.

Melalui nota kesepahaman tersebut, Pemkot dan BNN Kota Pontianak berkomitmen menyamakan persepsi dan tindakan dalam pelaksanaan P4GN. Keduanya juga menegaskan pentingnya optimalisasi program pencegahan dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

banner 325x300