PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak mengamankan dua gelandangan dan pengemis (gepeng) yang beraktivitas di persimpangan lampu merah Hotel Garuda dan Jalan Tanjung Raya. Kedua gepeng tersebut menggunakan modus membersihkan kaca mobil dengan air sabun, lalu meminta imbalan dari pengendara yang berhenti di traffic light.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menegaskan bahwa keberadaan gepeng di jalan raya kerap meresahkan masyarakat dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
“Kami langsung melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Minggu, 7 September 2025.
Setelah diamankan, kedua gepeng tersebut dibawa ke Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) di bawah koordinasi Dinas Sosial Kota Pontianak untuk menjalani pembinaan lebih lanjut.
Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak, Trisnawati, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan asesmen terhadap kedua gepeng untuk mengetahui latar belakang, kebutuhan, serta memberikan pembinaan lanjutan.

“Kami berikan pembinaan, baik secara psikologis maupun keterampilan, agar mereka tidak kembali turun ke jalan,” terangnya.
Menurut Trisnawati, keberadaan gepeng di jalan raya tidak hanya melanggar ketertiban umum, tetapi juga membahayakan keselamatan mereka maupun pengguna jalan. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak memberikan uang di jalanan.
“Lebih baik bantuan disalurkan melalui lembaga resmi agar lebih tepat sasaran,” tambahnya.
Satpol PP bersama Dinas Sosial menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli rutin di sejumlah titik rawan, terutama di persimpangan lampu merah. Hal ini dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak tentang Ketertiban Umum dan Penanganan Masalah Sosial.














