Diduga Mafia Tanah Caplok Lahan Warga di Gang Amalia Pontianak Tenggara, Warga Lawan dengan Pasang Plang

banner 120x600

LINTAS PONTIANAK – Puluhan warga Gang Wak Sidik, Jalan Perdana, Kelurahan Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kalimantan Barat, pada Minggu 7 September 2025 pagi, turun langsung memasang plang penanda di atas lahan seluas sekitar 9 hektar. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan praktik mafia tanah yang dianggap merampas hak masyarakat setempat.

Plang yang dipasang warga bertuliskan bahwa tanah tersebut adalah milik masyarakat berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama M. Sidik bin Bacok tahun 1957, yang kemudian diteruskan kepada anaknya, almarhum Jumadi M. Sidik, melalui SKT tahun 1981, 1983, dan 1985. Dibawah penguasaan dan pengawasan LBH Herman Hofi Law.

Keresahan muncul setelah dua orang, Yusi dan Viktor, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak terhadap tiga warga lokal, yakni Lilis, Tri Yugo, dan Usman. Namun gugatan tersebut merembet lebih luas dengan klaim yang mencakup 54 kapling tanah seluas 11.656 meter persegi.

Tak hanya itu, seorang pria bernama Tan Gunawan juga disebut-sebut ikut mengklaim sebagian lahan. Padahal menurut warga, tanah itu merupakan warisan keluarga besar almarhum Wak Sidik yang telah digarap turun-temurun sejak 1957.

Forum Pemilik Tanah Gang Amalia, Abdul Haqi, menegaskan pihak-pihak yang mengaku memiliki tanah harus berani menunjukkan bukti kepemilikan.

Penampakan plang LBH Herman Hofi Law di Gg Amalia Pontianak Tenggara

“Tolong kepada Tan Gunawan, H. Aseng, dan Viktor Birin tunjukkan surat-suratnya di depan masyarakat. Supaya jelas, apakah benar tanah yang sejak 2013 kami beli dan kuasai sah atau tidak,” kata Abdul Haqi.

Ia menambahkan, lahan yang disengketakan telah dibeli secara resmi sejak 2013 dengan pengesahan dari RT, kelurahan, hingga kecamatan. Namun kini warga kerap dilaporkan dengan tuduhan merusak pagar atau merampas lahan.

“Padahal kami hanya mengelola tanah kami sendiri. Jangan rakyat kecil selalu diposisikan bersalah,” tegasnya.

Kuasa hukum warga, Dr. Herman Hofi Munawar, menyampaikan protes keras atas dugaan terbitnya beberapa sertifikat di atas tanah yang sudah lama dikuasai masyarakat.

Menurutnya, tanah di Gang Amalia telah dikelola sejak 1957, bahkan diperkuat dengan SKT sejak 1982. Kini di atasnya sudah berdiri rumah-rumah warga.

“Aneh sekali, tiba-tiba muncul sertifikat atas nama orang lain, bahkan lebih dari satu. Ini jelas menyalahi aturan,” kata Dr. Herman.

Ia juga menuding Badan Pertanahan Nasional (BPN) lalai sehingga memunculkan sertifikat ganda.

“Kami minta BPN transparan. Jangan rakyat kecil dipinggirkan, sementara pemilik modal justru dimenangkan,” ujarnya.

Herman mengungkapkan, warga kerap dipanggil aparat hanya karena protes atas pemagaran yang menutup akses jalan. Menurutnya, hal ini bentuk kriminalisasi yang harus dihentikan.

“Masyarakat ditakut-takuti agar menyerahkan lahannya. Ini tidak adil. Hak rakyat tidak boleh dirampas,” ujarnya.

Seorang warga bernama Ani berharap pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, turun tangan menyelesaikan persoalan ini.

“Tanah saya dirampas. Saya minta keadilan dari Presiden, Gubernur, dan Wali Kota Pontianak. Kami sudah puluhan tahun menggarap lahan ini. Sekarang dipagari orang lain, kami tak bisa membangun rumah,” kata Ani dengan suara bergetar.

Ani menegaskan, masyarakat hanya ingin haknya diakui. “Kami tidak minta lebih, hanya ingin keadilan. Jangan rakyat kecil terus dikriminalisasi.”

Kasus sengketa lahan di Gang Amalia, Jalan Wak Sidik, Bansir Darat ini menambah panjang daftar konflik agraria di Kalimantan Barat. Warga mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga BPN untuk turun tangan memverifikasi keabsahan surat tanah.

Masyarakat sepakat untuk terus memperjuangkan hak mereka. “Kami akan bertahan. Tanah ini warisan kami. Tidak boleh dirampas begitu saja,” ujar Abdul Haqi menutup pernyataannya.

 

banner 325x300