Satpol PP Pontianak Perketat Patroli di Traffic Light, Tertibkan Pengemis & Anak Jalanan

banner 120x600

PONTIANAK, 4 September 2025 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak memperketat patroli di sejumlah simpang traffic light untuk menertibkan pengemis, anak jalanan, hingga aktivitas mengamen dan penjualan jasa yang kerap muncul di persimpangan jalan. Langkah ini dilakukan demi menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kota.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengungkapkan pihaknya menurunkan 11 personel untuk melakukan monitoring di beberapa titik rawan. Saat patroli di simpang lampu merah Hotel Garuda, petugas menemukan tiga orang anak jalanan dan gelandangan-pengemis (gepeng) yang langsung melarikan diri ketika hendak ditertibkan.

“Ketika melihat kedatangan petugas, mereka melarikan diri,” ujar Sudiyantoro yang akrab disapa Toro, usai patroli pada Kamis, 4 September 2025 malam.

Patroli Rutin di Persimpangan Rawat Ketertiban

Menurut Toro, penertiban difokuskan pada kawasan persimpangan jalan yang kerap dijadikan lokasi mengemis, mengamen, hingga menjajakan barang atau jasa.

“Pengawasan rutin di simpang lampu merah Kota Pontianak dilakukan demi ketertiban dan kenyamanan kita semua,” tegasnya.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam Pasal 42 Perda tersebut diatur larangan mendatangkan, menampung, memfasilitasi, maupun mempekerjakan orang sebagai pengemis.

Larangan Memberi Uang di Jalan

Toro menambahkan, masyarakat juga dilarang memberikan uang atau barang kepada pengemis di persimpangan jalan. Selain itu, aktivitas seperti mengamen, meminta sumbangan, maupun berjualan di area traffic light juga termasuk pelanggaran.

“Keberadaan pengemis di persimpangan tidak hanya mengganggu ketertiban lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan mereka maupun pengguna jalan,” jelasnya.

Ia mengimbau warga untuk menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi yang memiliki program sosial agar lebih tepat sasaran.

“Kalau ingin membantu, salurkan lewat lembaga resmi. Memberi di jalan justru memperpanjang praktik mengemis,” tegasnya.

Dukungan Masyarakat Diharapkan

Satpol PP Kota Pontianak juga mendorong partisipasi masyarakat untuk melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan lingkungan.

“Laporan bisa melalui Direct Messages (DM) akun Instagram @polpp.ptk,” tutupnya.

(Sumber: Satpol PP Kota Pontianak)

banner 325x300