LINTAS PONTIANAK – Tim investigasi gabungan Mata Lang dari Lembaga LIDIK KRIMSUS RI (LKRI) Kalimantan Barat mengungkap dugaan praktik penyimpangan pajak sekaligus penyelundupan limbah minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di wilayah Pontianak. Aktivitas ilegal ini disebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi dengan melibatkan iring-iringan truk tangki dan kontainer besar.
Temuan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap pergerakan truk tangki bermuatan limbah CPO. Bahan tersebut diduga berasal dari PT Parna Agromas – Sekadau Site di Dusun Batu Ampar, Tapang Pulau, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Menurut informasi lapangan, limbah CPO itu diangkut menggunakan truk tangki berkapasitas rata-rata 8 ton per unit.
Pemantauan Tim Investigasi
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi LKRI Kalbar, Rabudin Muhammad, menjelaskan bahwa pemantauan dilakukan pada Jumat, 22 Agustus 2025, sejak dini hari pukul 03.48 WIB. Lokasi awal pemantauan berada di kawasan lampu merah Siantan, Jalan Sultan Hamid II, Kecamatan Pontianak Utara.
Pada pukul 08.15 WIB, tim mendeteksi dua unit truk tangki yang mengarah menuju sebuah kontainer berukuran 20 kaki dengan kode ICCU 431027(9) di Jalan Budi Utomo, Siantan Hilir. Aktivitas mencurigakan terjadi saat muatan limbah CPO dipindahkan dari truk tangki ke dalam kontainer menggunakan mesin pompa.
“Kami mencatat puncak aktivitas terjadi sekitar pukul 23.06 WIB. Sedikitnya ada 9 unit truk tangki yang terlibat, dengan tiga kontainer berbeda. Salah satunya menggunakan kode SPNU 3047672261,” ungkap Rabudin Muhammad.
Modus Penyelundupan untuk Hindari Pajak
LKRI menduga praktik ini merupakan modus penyelundupan limbah CPO yang bertujuan menghindari kewajiban pajak negara. Selain berpotensi merugikan keuangan negara, aksi ini juga dinilai merusak tata kelola industri perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat.
“Kasus ini harus segera diusut secara tuntas. Jelas ada indikasi penghindaran pajak, dan bisa masuk kategori tindak pidana penyelundupan,” tegas Rabudin.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional, antara lain:
- UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
- UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
- UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Pajak
- UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, apabila terkait dengan limbah B3 atau alih fungsi lahan
Masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum (APH) – baik kepolisian maupun instansi terkait – untuk menindak tegas dugaan penyimpangan tersebut.
Pihak Perusahaan Belum Berkomentar
Hingga berita ini diterbitkan, PT Parna Agromas maupun pihak lain yang diduga terlibat belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim)














