Kasus Pengrusakan Lahan Sawit di Bengkayang, Olah TKP Kedua Dinilai Lambat

banner 120x600

Bengkayang, Kalimantan Barat | 17 Agustus 2025 — Kasus dugaan pengrusakan lahan sawit milik Toni alias Lie Cin Fa di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, kembali memasuki tahap olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk kedua kalinya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar, Sabtu, 16 Agustsus 2025. Namun, penanganan perkara ini dinilai lamban dan seperti kembali dimulai dari awal.

Pantauan di lapangan menunjukkan tim Subdit Harda Ditreskrimum Polda Kalbar hadir dalam olah TKP. Meski demikian, pihak kepolisian enggan memberikan keterangan resmi kepada awak media.

Kuasa hukum Toni, Ridwan, menilai langkah turun ke lapangan tersebut patut diapresiasi, namun ia menekankan pentingnya penyidikan yang dilakukan secara tegas, cepat, dan profesional.

“Saya mengapresiasi Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Kalbar yang turun langsung meminta keterangan pemilik awal tanah. Namun, kasus ini sudah berjalan lebih dari setahun tanpa kepastian hukum, sementara ada dugaan pengrusakan sekitar 850 batang pohon sawit dan pinang milik klien saya,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi, Sabtu, 16 Agustus 2025.

Menurut Ridwan, perkara ini sudah menetapkan Edi Mustari sebagai tersangka sejak September 2024 melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/620/IX/2024/Ditreskrimum Polda Kalbar. Edi dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/222/VII/2024/SPKT POLDA KALIMANTAN BARAT tertanggal 12 Juli 2024. Namun hingga kini, meski status tersangka telah ditetapkan, langkah penahanan belum juga dilakukan.

Ridwan menegaskan, penanganan perkara pidana ini seharusnya memperhatikan pula putusan hukum di ranah perdata. Ia merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 33/Pdt.G/2024/PN Bek, yang menyatakan gugatan perdata Edi Mustari terhadap Toni tidak dapat diterima (N.O).

“Dalam persidangan, saksi-saksi seperti Mudim dan Wagiman sudah menjelaskan secara terang bahwa lahan yang dirusak adalah milik Toni, bukan lahan yang diperjualbelikan kepada Edi Mustari. Hal ini semakin menguatkan bukti bahwa pengrusakan memang terjadi di kebun sawit milik Toni,” jelas Ridwan.

Ia mendesak Ditreskrimum Polda Kalbar segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, demi memberikan kepastian hukum bagi kliennya.

 

 

Sumber: Kuasa hukum Toni, Ridwan
Laporan: Heruskn86

 

banner 325x300