Pontianak, 17 Agustus 2025 —
Suasana haru mewarnai penyerahan remisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sebagian warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menerima remisi mendapatkan kesempatan langsung untuk menghirup udara bebas.
Remisi diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono kepada para WBP, Minggu, 17 Agustus 2025.
Wali Kota Pontianak Edi Kamtono menegaskan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Remisi ini adalah hak yang diberikan negara bagi warga binaan yang memenuhi syarat. Diharapkan menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya.
Edi menambahkan, remisi bukan hanya wujud kepedulian negara terhadap warga binaan, tetapi juga bagian dari upaya pemasyarakatan untuk menyiapkan mereka kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
“Setelah bebas nanti, mereka bisa kembali berkontribusi, bekerja, dan hidup lebih baik,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya dukungan keluarga dan masyarakat ketika warga binaan kembali ke lingkungan sosial.
“Tidak ada manusia yang luput dari kesalahan. Yang terpenting adalah kesempatan untuk memperbaiki diri,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalbar, Jayanta, menjelaskan bahwa pemberian remisi didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, serta ketentuan teknis Kementerian Hukum dan HAM.
Menurutnya, tahun ini juga diberikan Remisi Dasawarsa, yakni remisi khusus setiap 10 tahun sekali yang bertepatan dengan momentum kemerdekaan.
“Remisi Dasawarsa diberikan kepada narapidana yang disiplin, aktif dalam pembinaan, serta berkomitmen memperbaiki diri. Ini adalah bentuk penghargaan negara atas usaha mereka,” jelas Jayanta.
Data Kanwil Ditjenpas Kalbar mencatat jumlah warga binaan per 16 Agustus 2025 mencapai 7.468 orang, terdiri dari 5.797 narapidana dan 1.671 tahanan. Dari jumlah tersebut, penerima Remisi Umum mencapai 4.366 narapidana, dengan 218 orang di antaranya langsung bebas. Sedangkan penerima Remisi Dasawarsa tercatat 4.700 narapidana.
Jayanta menegaskan bahwa remisi memiliki tujuan strategis, antara lain sebagai apresiasi atas perilaku baik, dorongan partisipasi aktif dalam program pembinaan, serta mendukung reintegrasi sosial.
“Dengan pemberian remisi ini, kami berharap narapidana dan anak binaan semakin termotivasi untuk terus berkelakuan baik, serta siap kembali ke masyarakat dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.














