PONTIANAK – Dalam semangat memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menggelar kegiatan bertajuk Kolaborasi Kemerdekaan, sebuah inisiatif yang menggabungkan semangat nasionalisme dengan penguatan hak asasi dan kepastian hukum.
Salah satu wujud nyatanya adalah penyelenggaraan ceramah hukum bertema “Penguatan ASN dalam Pengadaan Barang dan Jasa”, yang berlangsung meriah di Aula Garuda, Kantor Gubernur Kalbar, Rabu, 6 Agustus 2025.
Kegiatan kolaboratif ini menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law dan menghadirkan Dr. Herman Hofi Munawar, S.Pd, SH, MH, M.Si, MBA, C.Med, CPCD, sebagai narasumber utama. Dikenal sebagai pakar hukum dengan segudang pengalaman, Dr. Herman menyajikan materi yang mendalam, kritis, dan aplikatif khususnya terkait aspek hukum dalam pengadaan barang dan jasa oleh aparatur pemerintah.
Acara dibuka secara resmi oleh Gubernur Kalimantan Barat, yang dalam sambutannya menegaskan urgensi integritas dan literasi hukum bagi seluruh ASN.
“Pengadaan barang dan jasa adalah urat nadi bergeraknya pemerintahan. Proses ini harus dikawal ketat agar efisien, transparan, dan akuntabel. Saya berharap, dengan penguatan kapasitas ini, ASN di Pemprov Kalbar bisa bekerja profesional dan terhindar dari penyalahgunaan wewenang maupun korupsi,” tegas Gubernur.
Dalam sesi utama, Dr. Herman menyampaikan materi bertajuk “Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah” dengan membedah secara lugas tiga fondasi utama hukum PBJP (Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), yakni:
1. Hukum Administrasi
Sebagai kerangka dasar proses pengadaan, hukum administrasi mengatur tahapan mulai dari perencanaan kebutuhan, penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga pengumuman melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
“Kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci keberhasilan,” ujar Dr. Herman.
Pelanggaran prosedur di tahap ini, lanjutnya, dapat memicu konsekuensi hukum, termasuk gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
2. Hukum Perdata
Aspek ini mengatur hubungan kontraktual antara PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan penyedia jasa. Dr. Herman menekankan pentingnya kejelasan klausul dalam kontrak.
“Ketidakjelasan bisa memicu wanprestasi. Jika penyedia tidak menyerahkan barang sesuai spesifikasi, atau pemerintah telat membayar, maka ganti rugi bisa dituntut,” paparnya.
3. Hukum Pidana
Sebagai ultimum remedium, hukum pidana hadir untuk menangani tindak korupsi seperti mark-up, kolusi, atau penyalahgunaan jabatan. Namun, Dr. Herman juga mengangkat isu yang sering luput:
“Ada black hole, ruang abu-abu di mana ketakutan akan kriminalisasi membuat ASN ragu-ragu bertindak, sehingga inovasi dan percepatan pembangunan bisa terganggu,” jelasnya dengan nada serius.
Tak hanya Dr. Herman, ceramah hukum ini juga diisi oleh dua narasumber pendamping: Dra. Marlyna, M.Si, CRA, CRP, CGCAE dan Wahyudi, S.E.. Keduanya memberikan wawasan tambahan seputar manajemen risiko, kontrol internal, hingga prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Kehadiran para ASN dari berbagai dinas dan instansi dalam acara ini menunjukkan bahwa semangat untuk terus belajar dan berbenah masih sangat tinggi di tubuh birokrasi Kalbar.
Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas seremonial. Ia adalah bentuk nyata dari komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk menciptakan birokrasi yang cerdas hukum, berani bertindak benar, dan profesional dalam bekerja. Di tengah sorotan publik terhadap transparansi anggaran, kegiatan ini menjadi momen penting untuk memperkuat integritas ASN dari dalam.
Dengan bekal pengetahuan hukum yang lebih kuat, diharapkan ASN Kalbar tak hanya patuh pada aturan, tetapi juga mampu menjadi pelopor dalam menciptakan sistem pemerintahan yang bersih dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin ASN yang tidak hanya tahu bagaimana bekerja, tapi juga tahu bagaimana bekerja benar,” tutup Gubernur dengan penuh harap.
Kolaborasi Kemerdekaan kali ini menjadi bukti bahwa kemerdekaan bukan hanya tentang perayaan, tapi juga tentang membebaskan birokrasi dari ketidaktahuan, keraguan, dan ketakutan hukum menuju Indonesia yang lebih adil dan berdaya.














