LBMNU Sungai Raya Fatwakan Tarikah Al-Mu’min sebagai Aliran Sesat

banner 120x600

LINTASPONTIANAK. Kubu Raya, 5 Juli 2025 Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kecamatan Sungai Raya secara resmi menetapkan bahwa kelompok yang menamakan dirinya Tarikah Al-Mu’min adalah aliran sesat dan menyesatkan, serta bertentangan dengan prinsip ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah.

Fatwa ini diumumkan dalam forum Bahtsul Masail yang digelar pada Sabtu, 5 Juli 2025, bertempat di Pondok Pesantren Darul Ulum, Jl. H.M. Suharto, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Forum ini dihadiri para mushohih (penelaah) dan perumus fatwa, di antaranya KH. M. Ali Ridho, M.Pd., KH. Jalaluddin, S.Pd.I., KH. Zamroni Hasan, KH. Is’adurrofiq, S.Pd.I., KH. Buhori, Kyai M. Amin Ansyori, Kyai Muhammad Atid, dan Ust. Khofifur Rizqi.
Dan di hadirin oleh LBNU kota Singkawang, kabupaten Mempawah, landak, kota Pontianak, dan kubu Raya dll,

Tarikah Al-Mu’min diketahui didirikan oleh Muhammad Efendi Sa’ad, pria asal Singkawang yang dikenal oleh pengikutnya sebagai “Yang Mulia Tuan Guru”. Markas pusat aliran ini berada di Jl. Parit H. Mukhsin II, Gang Al-Mu’min, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.

Dalam temuan LBMNU, Muhammad Efendi Sa’ad menyebarkan sejumlah klaim kontroversial dan menyimpang dari ajaran Islam yang sahih. Di antaranya:

1. Mengaku sebagai Al-Mahdi yang dilantik di langit ketujuh.

2. Mengklaim menerima wahyu setara Al-Qur’an.

3. Menyatakan bahwa ibadah di masjid miliknya setara dengan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

4. Menganggap orang yang tidak mengikutinya sebagai kafir dan tidak mendapat syafaat Nabi Muhammad SAW.

5. Menyatakan dirinya memiliki kemuliaan setara Nabi Muhammad SAW dan zat Allah tajalli di dalam dirinya.

6. Menghapus mazhab-mazhab fiqih dan menggantinya dengan “mazhab Al-Mahdi”.

7. Menolak hadits sahih dan mengklaim

8. berkomunikasi langsung dengan Rasulullah SAW dan Malaikat Jibril.

9. Mengajarkan praktik “perang ghaib”, mengawinkan murid dengan makhluk ruhani, serta membuat shalawat yang menyejajarkan dirinya dengan Rasulullah SAW.
Mengklaim bahwa Islam hanya tersisa 29 tahun lagi sejak 2024.

Setelah mendalami laporan dari para saksi, bukti dokumentasi, serta keterangan dari eks-pengikut aliran tersebut, LBMNU Kecamatan Sungai Raya menyatakan bahwa ajaran Tarikah Al-Mu’min tergolong sesat, dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. Tidak sesuai dengan akidah dan manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah.
2. Sanad tarekat tidak sah, karena pendirinya tidak pernah berbai’at kepada mursyid tarekat yang mu’tabar.
3. Klaim kenabian dan wahyu yang disampaikan berpotensi kufur, jika dimaknai sebagai wahyu kenabian.
4. Pengakuan sebagai Al-Mahdi tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam hadits-hadits sahih.

LBMNU mengimbau kepada seluruh umat Islam, khususnya di wilayah Kalimantan Barat, untuk tetap teguh menjaga kemurnian akidah dan tidak mengikuti ajaran Tarikah Al-Mu’min yang menyimpang dari syariat.

LBMNU juga meminta kepada pihak pemerintah dan aparat penegak hukum agar mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan penyebaran ajaran ini demi menjaga ketertiban umat dan keutuhan ajaran Islam.

Editor: Kangipul

Red: Anas Sofyan

banner 325x300