LINTASPONTIANAK.COM. Mempawah, 19 Juni 2025 Tambang Galian C ilegal di Kabupaten Mempawah yang beroperasi tanpa izin resmi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan kerugian ekologis yang besar, seperti longsor, pencemaran sungai, dan kerusakan lahan pertanian.
Wahyudi Selaku Ketua Bidang Lingkungan Hidup HMI Cabang Mempawah menyatakan keprihatinan yang mendalam terhadap maraknya aktivitas tambang Galian C ilegal di wilayah Kabupaten Mempawah salah satunya di Desa Peniraman Kecamatan Sungai Pinyuh.
“Kami Prihatin terhadap Aktivitas Galian C Ilegal tersebut karena berdampak buruk terhadap lingkungan, merusak infrastruktur, serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar” ujarnya.
Selain itu dia mengatakan akan Membuat laporan Resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Meminta untuk Turun Tangan Menindak Tegas Pemilik dan Menutup seluruh Tambang Galian C Ilegal yang beroperasi Serta Meminta kepada KLHK untuk melakukan Investigasi menyeluruh terhadap Dampak Lingkungan dan Legalitas Seluruh Aktivitas Pertambangan Galian C di Wilayah Kabupaten Mempawah.














