Dugaan Rokok Ilegal di Kalbar Jadi Sorotan, Publik Desak Tindakan Tegas dan Transparan dari APH dan Bea Cukai

banner 120x600

LINTAS PONTIANAK — Gelombang kecaman publik terhadap lemahnya penindakan terhadap rokok ilegal di Kalimantan Barat (Kalbar) kian menguat. Temuan sejumlah gudang penyimpanan dan jalur distribusi rokok tanpa cukai di wilayah Sungai Raya, Kubu Raya, serta beberapa titik di Kota Pontianak, menjadi pemantik keresahan masyarakat.

Mereka menuntut ketegasan dan transparansi dari aparat penegak hukum (APH) dan Bea Cukai dalam memberantas kejahatan ekonomi yang semakin merajalela ini.

Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan bentuk nyata dari kejahatan terorganisir lintas sektor yang berdampak langsung pada pendapatan negara, merusak iklim persaingan usaha, hingga mengancam kesehatan konsumen. Kerugian negara akibat rokok ilegal, berdasarkan data Kementerian Keuangan, diperkirakan mencapai Rp9 triliun per tahun.

Dugaan Pembiaran Sistemik

Sayangnya, di tengah banyaknya temuan di lapangan, publik menilai sikap APH dan Bea Cukai masih jauh dari harapan. Lambannya penindakan bahkan memicu spekulasi bahwa ada pembiaran sistemik terhadap praktik ilegal ini.

“Penegakan hukumnya nyaris tak bergerak,” tegas Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat hukum dan kebijakan publik. Menurutnya, jika kasus seperti ini dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka akan terjadi degradasi kepercayaan masyarakat terhadap legitimasi negara.

Bahkan, isu ketidakseriusan ini meluas ke dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam jaringan distribusi rokok ilegal. Publik mulai mempertanyakan, apakah ada perlindungan terhadap para pelaku? Ataukah ada tekanan politik di balik lambannya penegakan hukum?

“Jika ada aparat yang terlibat, harus ditindak. Kalau ada tekanan politik, harus dibuka. Jangan ada lagi kasus yang dibekukan diam-diam,” tegas Dr. Herman.

Masalahnya Lebih Luas dari Sekadar Rokok

Menurut para ahli, masalah rokok ilegal bukan sekadar soal pelanggaran cukai, melainkan sudah menyentuh berbagai lapisan tindak pidana, mulai dari pencucian uang hingga perlindungan konsumen.

Peredaran rokok ilegal melanggar berbagai undang-undang penting di Indonesia, di antaranya:

  • UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai: Pelaku bisa dipidana hingga 8 tahun penjara dan denda 20 kali lipat dari nilai cukai.
  • UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Penjualan barang berbahaya tanpa label resmi merupakan pelanggaran pidana dan perdata.
  • UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Produk tembakau tanpa izin edar resmi melanggar standar kesehatan nasional.
  • UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Menyembunyikan hasil tindak pidana dapat dipidana 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Lebih jauh lagi, Prof. Lisa Cartwright, pakar hukum konsumen internasional dari Consumer Law & Regulation Centre (CLRC) Australia, memperingatkan bahwa praktik pembiaran terhadap rokok ilegal dapat berdampak buruk pada citra Indonesia di mata dunia internasional.

“Jika praktik semacam ini dibiarkan, bukan hanya konsumen dalam negeri yang dirugikan. Indonesia bisa kehilangan kepercayaan mitra internasional atas komitmen terhadap perdagangan legal dan fair,” ujarnya dalam keterangannya kepada media.

Aktor Besar Masih Bebas?

Sorotan tajam juga datang dari kalangan akademisi hukum nasional. Yusuf Lantara, peneliti senior di Pusat Studi Hukum Ekonomi dan Kriminal Universitas Indonesia, mengkritisi bahwa dalam kasus seperti ini, penegakan hukum terlalu sering hanya menyasar pemain kecil di lapangan.

“Penadah besar, pemodal, atau oknum pelindung justru aman. Ini preseden buruk dalam penegakan hukum,” tandasnya.

Hal ini memperkuat anggapan publik bahwa aparat seringkali berhenti pada penangkapan operator kelas bawah, sementara aktor intelektual di belakang layar tetap bebas berkeliaran.

Desakan Transparansi: Gudang Sudah Disita atau Belum?

Seiring dengan meningkatnya kecaman publik, pertanyaan-pertanyaan kritis mulai bermunculan:

  • Apakah gudang-gudang yang ditemukan sudah disita secara resmi?
  • Siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka utama?
  • Di mana titik distribusi lainnya berada?
  • Yang paling sensitif: apakah ada keterlibatan oknum aparat?

Tanpa jawaban yang jelas, gelombang ketidakpercayaan akan terus menguat. Karena itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil di Kalbar kini mendorong pembentukan Satgas Gabungan Independen yang melibatkan KPK, PPATK, Kejaksaan Agung, dan Komnas HAM untuk mengaudit proses penegakan hukum dan aliran uang dari kasus ini.

“Jangan remehkan kejahatan ekonomi. Ini merusak struktur fiskal negara dan memperluas zona abu-abu hukum. Negara harus hadir,” pungkas Dr. Herman dengan nada tegas. (Tim)

 

banner 325x300