Puluhan Drum Solar Subsidi Ditemukan di Dekat Lokasi Tambang Emas Ilegal di Kapuas Hulu

banner 120x600

LINTASPONTIANAK.COM – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kalimantan Barat. Pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 12.35 WIB, puluhan drum berisi solar subsidi ditemukan ditinggalkan di tepi jalan menuju kawasan hutan di Desa Pemburu, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu.

Temuan tersebut didapatkan oleh seorang jurnalis yang tengah melintas dan mendokumentasikan keberadaan drum-drum mencurigakan itu. Lokasi penemuan diketahui berdekatan dengan kawasan yang selama ini dicurigai sebagai pusat aktivitas tambang emas ilegal atau PETI (Pertambangan Tanpa Izin).

BACA JUGA: GASCITA dan KAMAKSI Desak Presiden Prabowo Segera Reshuffle Menteri Terindikasi Korupsi

Tidak terlihat satu pun penjaga atau pemilik di lokasi penemuan. Bahkan, selama lebih dari satu jam setelah temuan, tak ada warga atau kendaraan yang melintas di jalur tersebut, memperkuat dugaan bahwa solar subsidi itu digunakan sebagai logistik untuk operasi tambang emas ilegal.

“Saya menduga kuat ini adalah logistik untuk PETI. Ditempatkan di jalur masuk tanpa identitas dan pengawasan, sangat mencurigakan,” ungkap jurnalis yang enggan disebutkan namanya.

Upaya konfirmasi kepada aparat desa dan pihak kepolisian setempat, termasuk Polsek Boyan Tanjung dan Polres Kapuas Hulu, belum membuahkan hasil hingga berita ini diterbitkan.

Pakar hukum energi dan sumber daya alam dari Universitas Indonesia, Dr. Ahmad Fikri, S.H., M.H., menegaskan bahwa praktik ini melanggar berbagai regulasi penting.

“Penyalahgunaan solar subsidi merupakan pelanggaran Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Pelakunya bisa dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” jelasnya.

Lebih lanjut, jika solar tersebut digunakan untuk kegiatan tambang ilegal, pelaku juga dapat dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.

BACA JUGA: Dr. Herman Hofi Soroti Polemik Izin Keramaian Musda HIPMI Kalbar, “Sejak Kapan Musda Butuh Izin Polisi?”

Sementara itu, aktivis lingkungan dari Forum Peduli Lingkungan Kapuas menyebut temuan ini sebagai bentuk kejahatan lingkungan serius.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga kejahatan terhadap lingkungan dan ekonomi. Kami mendesak Polda Kalbar untuk segera bertindak sita solar, bongkar jaringan, dan tutup lokasi PETI,” tegas mereka dalam pernyataan tertulis.

Sorotan tajam juga disampaikan pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar. Ia mengkritisi lemahnya pengawasan distribusi BBM subsidi di daerah ini.

“Persoalan kelangkaan solar bukan semata soal pasokan, tapi kegagalan sistem distribusi. Sementara nelayan dan petani antre berjam-jam untuk solar, justru BBM subsidi ini mengalir ke kegiatan ilegal,” ujarnya.

Dr. Herman mendorong audit independen terhadap distribusi BBM di Kalbar, serta investigasi menyeluruh terhadap kemungkinan keterlibatan jaringan mafia BBM.

“Pertamina dan pemerintah daerah harus bertanggung jawab. Ini bukan masalah baru, dan dampaknya langsung menyengsarakan masyarakat kecil,” tambahnya. (Tim)

Editor: HaDin

banner 325x300