LINTASPONTIANAK – Masih ada aja nih, guru-guru yang menganggap hadiah dari wali murid itu semacam bonus tahunan. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) udah ngingetin: hati-hati, itu namanya gratifikasi, bukan rezeki!
Peringatan ini disampaikan langsung oleh Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, dalam acara di Jakarta, Jumat (2/5/2025). Menurut Wawan, hadiah-hadiah yang sering diberikan saat kenaikan kelas atau momen hari raya ini bisa bikin nilai integritas dunia pendidikan jeblok.
“Gratifikasi itu bukan rezeki. Jadi harus bisa bedain, mana yang beneran rezeki, mana yang gratifikasi,” ujarnya. Sosialisasi pun terus dilakukan, baik secara formal maupun non-formal.
Masalahnya, masih banyak yang belum paham. Dalam Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI) 2024 yang dirilis KPK akhir April lalu, tercatat 30% guru dan dosen masih menganggap hadiah bukan gratifikasi. Bahkan, 18% kepala sekolah dan rektor juga masih santai aja nerima hadiah** dari wali murid.
Lebih mirisnya lagi, di 65% sekolah, orang tua atau wali murid masih terbiasa kasih-kasih hadiah ke guru, apalagi saat momen-momen spesial seperti hari raya atau kenaikan kelas.
Dampaknya? Nilai indeks integritas pendidikan tahun ini turun ke 69,5, masuk dalam kategori “korektif”. Tahun lalu aja bisa tembus 73,7, lho.
Wawan bilang, integritas di dunia pendidikan bukan cuma tanggung jawab siswa. “Guru, kepala sekolah, pengawas, semuanya harus punya nilai integritas juga,” tegasnya.














