DPR dan Pemerintah Sepakat, RUU TNI akan Siap Disahkan di Paripurna

banner 120x600

JAKARTA – Komisi I DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II atau paripurna guna disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja (Raker) pembicaraan tingkat I yang digelar di ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, serta perwakilan Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan. Seluruh fraksi di DPR RI, yang terdiri dari delapan partai politik, juga hadir dalam pembahasan ini.

Utut menegaskan bahwa revisi RUU TNI telah melalui serangkaian pembahasan dengan berbagai pihak, termasuk rapat Panja, Tim Perumus (Timus), dan Tim Sinkronisasi (Timsin). Selain itu, konsultasi dengan Panglima TNI serta Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara juga telah dilakukan guna memastikan revisi UU ini selaras dengan kebutuhan reformasi di tubuh TNI.

“Semua stakeholder sudah diundang, rapat Panja sudah rampung, dan Timus-Timsin telah melaporkan hasilnya. Kami juga telah berdiskusi dengan Panglima TNI serta para kepala staf angkatan. Hari ini, agenda kita adalah mendengar laporan Panja, pendapat mini fraksi, serta tanggapan dari pemerintah sebelum menandatangani naskah RUU ini,” ujar Utut.

Dalam rapat tersebut, delapan fraksi yang terdiri dari PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat menyatakan persetujuan mereka dengan sejumlah catatan yang akan menjadi perhatian bersama.

“Semua fraksi menyetujui dengan beberapa catatan yang akan menjadi bagian dari dokumen resmi kita,” tambah Utut.

Setelah mendapat persetujuan bulat, Utut pun mengajukan pertanyaan final kepada seluruh peserta rapat.

“Apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ini dapat disetujui untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II?” tanyanya.

“Setuju,” jawab seluruh anggota, diikuti ketukan palu sebagai tanda pengesahan.

Revisi UU TNI ini mencakup beberapa pasal krusial yang menjadi sorotan, di antaranya Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 mengenai usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga negara.

banner 325x300