Eks Ketua CU Lantang Tipo Beberkan Pengelolaan Dana Solduka dan Dugaan TPPU di Polda Kalbar

banner 120x600

PONTIANAK — Mantan Ketua Pengurus CU Lantang Tipo periode 2015-2021, Toni, S.Ag, bersama kuasa hukum anggota CU Lantang Tipo, Rusliyadi, S.H., memenuhi panggilan klarifikasi di Polda Kalimantan Barat pada Senin (10/2/2025).

Kehadiran mereka terkait laporan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), praktik ilegal, serta pemotongan dana asuransi anggota atau Dana Solidaritas Duka Cita (Solduka).

Dalam keterangannya kepada media, Rusliyadi menjelaskan bahwa laporan ini telah disampaikan sekitar sembilan bulan lalu dan saat ini tengah memasuki tahap Penyelidikan.

BACA JUGA :Eks Ketua CU Lantang Tipo Beberkan Pengelolaan Dana Solduka dan Dugaan TPPU di Polda Kalbar

“Kami mendesak agar kasus ini segera dituntaskan dan statusnya dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Jangan ada keraguan dalam menegakkan hukum demi keadilan, terutama bagi anggota CU yang berada di pedalaman,” ujar Rusliyadi di Kantor Advokat Lawyer Muda di Jalan Merapi Pontianak. Senin, 10/2/2025.

Toni menjabat Ketua Pengurus CU Lantang Tipo periode 2015-2021 memaparkan bahwa dirinya diminta untuk menjelaskan pengelolaan dana Solduka yang diduga tidak sesuai aturan. Ia mengungkapkan adanya indikasi pemotongan premi asuransi anggota secara sepihak yang tidak sepenuhnya disetorkan kepada pihak asuransi.

“Sebagian dana yang diminta dari anggota sebesar Rp100 ribu, namun hanya disetorkan Rp50 ribu kepada pihak asuransi. Sisanya dikelola oleh CU Lantang Tipo sendiri tanpa izin anggota ataupun pihak asuransi,” jelas Toni.

Lebih lanjut, Toni menyebut bahwa ada sekitar 270 rekening terkait dana Solduka yang patut diduga menyimpan aliran dana tersebut. Dugaan kerugian anggota akibat pemotongan premi mencapai lebih dari Rp10 miliar berdasarkan laporan keuangan tahun 2022.

CEK YOU TUBE : https://youtu.be/LVz9F_8d1yQ?si=YGZtREF-w7bL43ZZ

“Kami meminta agar penyidik Polda Kalbar dapat mengusut secara tuntas aliran dana ini. Jika uang tersebut tidak ada atau hanya sebagian, maka ini sudah memenuhi unsur penggelapan,” tambah Rusliyadi.

Toni juga menjelaskan bahwa CU Lantang Tipo pernah bekerja sama dengan pihak asuransi Generali sejak Oktober 2021. Namun, sebelum kerja sama itu terjalin, dana sebesar Rp100 ribu yang ditarik dari anggota digunakan untuk membayar klaim anggota yang meninggal dunia.

BACA JUGA : Presiden Prabowo Subianto Resmi Membuka Kongres XVIII Muslimat NU di Surabaya

“Jika premi yang disetor sebesar Rp50 ribu saja asuransi sudah membayar klaim Rp13 juta, seharusnya dengan premi Rp100 ribu anggota mendapat manfaat lebih besar. Namun, ini tidak terjadi,” tegas Toni.

Tambahnya, Rusliyadi meminta aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret agar kasus ini tidak berlarut-larut dan menjadi keresahan di kalangan anggota CU.

“Prinsip koperasi adalah gotong royong dan transparansi. Jika ada pelanggaran hukum yang merugikan anggota, maka pelaku harus bertanggung jawab,” terangnya.

Dirinya berharap kepada Kapolda Kalbar dan penyidik memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak anggota CU Lantang Tipo yang berjumlah lebih dari 200 ribu orang.

“Jika terbukti ada pelanggaran, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Rusliyadi. (Hadin)

banner 325x300