Tugas Opini: Rahmad Budi kusuma, S. Sos (241840101003)
Dosen Pengampuh: Dr. KH. Muhammad Husni, M. Pd
PONTIANAK – Perkembangan pendidikan di Indonesia semakin mengakui eksistensi madrasah sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Dari perspektif ini menjadikan madrasah diakui sama dalam berbagai aspek dengan lembaga pendidikan formal lainnya. Hal ini dapat dibaca dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Bagian Kedua dari UU tersebut yang berbicara tentang Pendidikan Dasar ,pada pasal 17 ayat (2) dinyatakan bahwa ”Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat atau bahkan SMA yang sederajat dengan Madarsah Aliyah (MA). Jelas dari bunyi pasal 12 di atas menempatkan posisi madrasah pada posisi yang kuat dalam sistem perundang-undang kita. Dalam pandangan undang-undang, posisi madrasah (dalam hal ini MI, MTs, MA) sama dengan sekolah (SD, SMP dan SMA).
Sejarah berdirinya Madrasah Tsanawiyah Al-Ma’arif Rasau Jaya tidak dapat dipisahkan dari peran serta para tokoh masyarakat dan dukungan dari semua Khususnya warga Nahdlatul ulama. Ide pendirian madrasah bermula dari adanya kebutuhan yang mendesak saat itu, akan adanya lembaga pendidikan setingkat SMP yang berbentuk Madrasah di desa rasau jaya Dua kecamatan Rasau Jaya. Penggagas ide pada saat itu adalah K.Shohib bersama tokoh-tokoh yang lain beliau mengajak bersama-sama untuk mewujudkan berdirinya madrasah Tsanawiyah Al Ma’arifarif.

Setelah melalui proses yang panjang dan berliku serta berkali-kali mengadakan pertemuan untuk bertukar pendapat dan mencari berbagai masukan, maka diputuskan untuk mendirikan sebuah lembaga pendidikan setingkat SMP itu. Setelah persiapan dianggap cukup, maka secara resmi pada tanggal 27 September 2003 didirikan Madrasah Tsanawiyah Al Ma’arif yang berkedudukan di desa Rasau Jaya kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya yang bernaung di bawah Lembaga Pendidikan Al-Ma’arif.
Madrasah Tsanawiyah Al Ma’arif merupakan madrasah tingkat SMP yang berstatus swasta yang berada di Kabupaten Kubu Raya. Sebagai wadah pendidikan Islam, perjuangan dan kiprah MTS. Al Ma’arif cukup signifikan di Kecamatan Rasau Jaya dalam turut serta mencerdaskan anak-anak bangsa, serta menanamkan aqidah Islam dan akhlak mulia.
Sebagai madrasah swasta, tuntutan dan harapan kepada seluruh civitas akademika madrasah cukup besar terutama dalam peningkatan mutu pendidikan dan status madrasah.Selain menuntut peningkatan mutu pendidikan madrasah, tuntutan lain terhadap MTS Al Ma’arif ini adalah tentang peningkatan status madrasah.
Secara umum dapat dikatakan bahwa MTS Al Ma’arif termasuk madrasah yang diperhitungkan di Kabupaten Kubu Raya. Dukungan dari Kementerian Agama kabupaten cukup kuat. Karena itu, tuntutan terhadap peningkatan kualitas dan program pengembangan madrasah senantiasa dilakukan.
Untuk meningkatkan kualitas madrasah,MTS Al Ma’arif memperhatikan tiga kebijakan kepentingan berikut ini:
1. Bagaimana kebijakan itu pada dasarnya harus memberi ruang tumbuh yang wajar bagi aspirasi utama umat Islam. Menghadirkan sistem madrasah dalam pentas pendidikan di Indonesia merupakan wahana untuk membina ruh atau praktik hidup keislaman. Madrasah didirikan untuk menanamkan akidah Islamiah putra-putri umat dan bangsa. Lebih dari itu, diharapkan agar madrasah dapat melahirkan golongan terpelajar (learner society) yang bisa menjalankan peran tafaqquh fid-din.
2. Bagaimana kebijakan itu memperjelas dan memperkukuh keberadaan madrasah sederajat dengan sistem sekolah, sebagai ajang membina warga negara yang cerdas, berpengetahuan, berkepribadian, serta produktif.
3. Bagaimana kebijakan itu bisa menjadikan madrasah mampu merespons tuntutan-tuntutan masa depan. Untuk ini, madrasah perlu diarahkan menjadi lembaga yang sanggup melahirkan SDM yang memiliki kesiapan memasuki era globalisasi, era industrialisasi, ataupun era informasi.
Dalam mengakomodir pendidikan formal, MTS Al Ma’arif menyelenggarakan pendidikan dengan memakai kurikulum Kementerian Agama dan dipadu dengan kurikulum pesantren. Artinya MTS Al Ma’arif walaupun berada dilingkungan pondok pesantren, Kurikulum pembelajaran yang digunakan merangkum kurikulum nasional dan kurikulum pesantren, terdapat dua bagian pendidikan, yakni pendidikan formal mengikuti kurikulum nasional dan pendidikan diniyah mengikuti kurikulum pondok pesantren. Untuk menunjang terciptamya pendidikan yang berkualitas, MTS Al Ma’arif menerapkan Kurikulum 13 Dan saat ini Kurikulum Merdeka beserta sistem pembelajaran yang didukung oleh berbagai sarana prasarana dan fasilitas pendidikan yang selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Sesuai dengan prinsip-prinsip pengembangan dan acuan operasional penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, maka kurikulum MTS Al Ma’arif Rasau Jaya disusun untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di sekolah. MTS Al Ma’arif sebagai unit penyelenggara pendidikan juga harus memperhatikan perkembangan dan tantangan masa depan.
Perkembangan dan tantangan itu misalnya menyangkut: (1) Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, (2) globalisasi yang memungkinkan sangat cepatnya arus perubahan dan mobilitas antar dan lintas sektor serta tempat, (3) era informasi, (4) pengaruh globalisasi terhadap perubahan perilaku dan moral manusia, (5) berubahnya kesadaran masyarakat dan orang tua terhadap pendidikan, (6) dan era perdagangan bebas.














