PONTIANAK – Dunia peradilan Indonesia kembali diterpa isu panas setelah Pengadilan Tinggi Pontianak memutuskan membebaskan Yu Hao, warga negara China yang sebelumnya divonis bersalah atas kasus pencurian emas seberat 774 kilogram di Ketapang, Kalimantan Barat. Kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp1,02 triliun.
Keputusan tersebut memantik gelombang protes dari masyarakat yang menilai putusan ini tidak hanya mencederai keadilan, tetapi juga merugikan negara secara besar-besaran.
Sebelumnya, Yu Hao dijatuhi hukuman berat oleh Pengadilan Negeri Ketapang. Namun, saat mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Pontianak melalui majelis hakim yang diketuai Isnurul Syamsul Arif menyatakan bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan langsung terdakwa.
Hal ini menjadi pemicu kontroversi di kalangan publik, terutama di media sosial, yang menyoroti keadilan dari putusan tersebut.
Nama Isnurul Syamsul Arif, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak sejak 30 Oktober 2024, kini menjadi perhatian.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 7 Oktober 2024, harta kekayaannya tercatat mencapai Rp9,65 miliar.
Merujuk data dari LHKPN KPK yang merincikan kekayaan Isnurul meliputi aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp5,26 miliar yang tersebar di berbagai wilayah seperti Situbondo, Probolinggo, dan Malang. Selain itu, ia juga memiliki kendaraan senilai Rp592 juta, termasuk mobil Toyota Fortuner dan Honda HRV. Tidak ada utang yang dilaporkan dalam daftar kekayaan tersebut.
Keputusan membebaskan Yu Hao mengundang kekecewaan publik yang mempertanyakan independensi dan integritas hukum di Indonesia.
“Kerugian negara sebesar Rp1 triliun begitu saja dianggap tidak cukup bukti? Ini seperti lelucon hukum,” tulis seorang warganet.
Pengamat hukum Dr. Herman Hofi Munawar, mengungkapkan keprihatinannya terhadap keputusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan Yu Hao (49), warga negara Cina, dari kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Ketapang. Keputusan ini dinilai melukai rasa keadilan masyarakat.

Dr. Herman menegaskan bahwa keputusan ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. “Kerusakan lingkungan di Ketapang akibat penambangan ilegal ini sangat parah dan merugikan masyarakat. Tetapi, mengapa pelaku yang jelas-jelas terbukti melakukan aktivitas tersebut bisa dibebaskan?” ungkapnya. Rabu, 15/1/2025
Ia juga menyoroti peran Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk menindaklanjuti kasus ini. Menurutnya, perlu dilakukan eksaminasi terhadap hakim yang memutuskan bebas dalam kasus ini.
“Kita berharap Mahkamah Agung proaktif dan Komisi Yudisial tidak tinggal diam, agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya. (Hadin)














