LANDAK – Satresnarkoba Polres Landak berhasil mengamankan seorang pria berinisial B yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu di Dusun Ria Sinir, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Penangkapan ini dilakukan pada Senin dini hari, pukul 02.45 WIB, berkat informasi dari masyarakat.
Masyarakat sebelumnya melaporkan adanya seseorang yang membawa narkotika menggunakan sepeda motor Honda BEAT Street Garage warna hitam dari Pontianak menuju Ngabang. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Landak melakukan penyelidikan intensif dan pembuntutan terhadap tersangka.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa delapan plastik klip transparan berisi kristal diduga shabu yang disimpan dalam kotak rokok Kalbaco, satu plastik klip kosong, dan satu unit ponsel VIVO Y91C warna Fusion Black. Semua barang bukti ditemukan dalam saku celana tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Ngabang dan sekitarnya.
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Ps. Kasat Resnarkoba Iptu Rinto, S.Sos., S.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pihak kepolisian mengungkap kasus ini. “Kerja sama dengan masyarakat sangat penting. Informasi awal yang kami terima menjadi kunci dalam keberhasilan penangkapan ini,” ungkap Iptu Rinto.
Ia juga menjelaskan bahwa tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk proses hukum lebih lanjut.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Iptu Rinto menegaskan komitmen Polres Landak dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.
“Kami akan terus memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Landak. Penangkapan ini merupakan bukti nyata dari keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Kami akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap informasi yang diterima. Langkah ini bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab kita bersama untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk narkotika,” tutupnya.
Penulis: Humas Polres Landak














