Kasus Napak Tilas Ketapang: Pengamat Warning Aparat Soal ‘Unlawful Law Enforcement’

banner 120x600

PONTIANAK – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, angkat bicara soal ramainya informasi terkait polemik kegiatan Napak Tilas di Kabupaten Ketapang yang menyeret dugaan keterlibatan dua tokoh publik, Martin Rantan dan Gusti Kamboja. Menurutnya, situasi yang berkembang belakangan ini berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum apabila tidak ditangani dengan cermat.

Herman mengingatkan bahwa derasnya respons publik terhadap isu tersebut sering kali memicu spekulasi liar yang berubah menjadi trial by the public. Ia menegaskan bahwa dalam negara hukum, ada prinsip fundamental yang tidak boleh ditinggalkan: supremasi prosedur.

“Dalam banyak kasus, opini publik mengarah pada dugaan kesalahan sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Itu jelas melanggar asas presumption of innocence,” ujar Herman kepada awak media, Jumat, 12 Desember 2025.

Ia menegaskan, asas praduga tak bersalah merupakan jantung dari sistem peradilan yang adil dan wajib dihormati semua pihak, termasuk aparat penegak hukum.

Herman menyoroti bahwa tindakan hukum yang terburu-buru tanpa dasar yang kuat dapat berujung pada apa yang ia sebut sebagai unlawful law enforcement. Ia menyebut sejumlah potensi pelanggaran, seperti:

  • Penyitaan tanpa dasar hukum yang jelas
  • Penggeledahan yang melanggar hak privasi
  • Penetapan status hukum yang dilakukan secara tergesa-gesa

“Pelanggaran prosedur, sekecil apa pun, dapat mencederai keseluruhan proses hukum,” katanya.

Dalam jangka panjang, tindakan seperti itu dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Herman juga mengingatkan bahwa tindakan yang tidak sah secara prosedural justru dapat dimanfaatkan pihak yang berperkara untuk menggugurkan proses melalui jalur praperadilan.

“Pada akhirnya, itu dapat menggagalkan upaya penegakan hukum itu sendiri,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa longgarnya standar penegakan hukum membuka peluang bagi penyalahgunaan wewenang, terutama terhadap lawan politik atau kelompok rentan. Karena itu, ia meminta aparat kejaksaan dan lembaga hukum terkait untuk menjaga profesionalitas dan mengutamakan prinsip legalitas dalam setiap tindakan.

Kepada Kejaksaan Tinggi maupun institusi penyidik lainnya, Herman mengingatkan pentingnya menjaga independensi dari tekanan publik maupun spekulasi media. Ia menyerukan agar proses pembuktian dibiarkan berjalan sesuai koridor hukum tanpa intervensi dan tanpa agenda tersembunyi.

“Penegakan hukum yang efektif bukan soal seberapa cepat seseorang ditetapkan sebagai tersangka atau seberapa banyak kasus dibuka. Yang terpenting adalah seberapa taat aparat memegang hukum acara itu sendiri,” tegasnya.

Herman menyebut polemik Napak Tilas Ketapang sebagai ujian penting bagi kualitas dan integritas supremasi hukum di Kalimantan Barat. Ia menegaskan bahwa menjaga prosedur bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi bagi tegaknya keadilan.

banner 325x300