Diduga Ada Sandiwara di Pengadilan Tipikor Pontianak, Aktivis Dorong Kejati Kalbar Ambil Alih Kasus Singkawang

banner 120x600

PONTIANAK — Sidang korupsi keringanan retribusi pengelolaan aset Hak Pengelolaan Lain (HPL) Pasir Panjang Indah, Singkawang, kembali memantik kecurigaan publik. Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Jumat, 21 November 2025, dinilai hanya berjalan normatif bahkan diduga sekadar sandiwara agar Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, lolos dari jeratan hukum.

Dugaan itu disampaikan Hermanus Wawan, Koalisi Masyarakat Antikorupsi Singkawang, dalam keterangannya Kamis, 27 November 2025. Menurutnya, pola pemeriksaan saksi, materi pertanyaan, hingga perilaku penegak hukum di ruang sidang, menunjukkan ketidaktegasan dalam menggali peran kepala daerah.

“Mesti diambil alih Kejati Kalbar. Barulah Tjhai Chui Mie bisa tersangkakan,” ujar Hermanus Wawan.

Ia menilai ada upaya perlindungan terhadap Tjhai Chui Mie dalam kasus ini, sehingga lembaga swadaya masyarakat perlu turun ke jalan menekan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat agar mengambil alih penanganan perkara. Desakan itu, kata Hermanus, harus disertai surat tembusan ke Jaksa Agung di Jakarta.

Kasus ini menyeret tiga terdakwa: Sumastro, Parlinggoman, dan Widatoto. Ketiganya diduga terlibat pemberian keringanan retribusi sebesar Rp3,142 miliar kepada PT Palapa Wahyu Group, dari total kewajiban Rp5,667 miliar. Keringanan 60 persen itu kemudian membuat retribusi cukup dibayar Rp2,525 miliar dalam skema cicilan 10 tahun, tanpa denda bunga 2 persen per bulan.

Keringanan tersebut merujuk pada Alternatif IV yang tertuang dalam Nota Dinas 12 September 2021, disetujui oleh Tjhai Chui Mie kala menjabat Wali Kota Singkawang periode 2017–2022. Fakta inilah yang dinilai publik sebagai dasar keterlibatan sang wali kota dalam dugaan korupsi.

Namun, saat Tjhai Chui Mie hadir sebagai saksi dalam persidangan, pertanyaan hakim, jaksa, dan kuasa hukum para terdakwa dinilai tidak substantif. Banyak jawaban yang berakhir pada frasa “tidak tahu” dan “lupa”, sementara Jaksa Penuntut Umum hanya meminta Tjhai Chui Mie mengonfirmasi dokumen tanpa pendalaman motif maupun perannya sebagai pihak penyetuju.

Lebih jauh, Hermanus menyoroti kejanggalan teknis. Bukti dokumen tidak ditampilkan melalui layar LCD, sehingga publik yang hadir tidak sepenuhnya memahami substansi perkara praktik yang menurutnya jarang terjadi dalam sidang korupsi besar.

“Materi pertanyaan normatif. Publik baru paham setelah Nota Dinas dan Alternatif IV beredar luas,” tegas Hermanus.

Sementara itu, perkara ini telah lebih dulu menjerat pejabat lain. Sumastro, yang menjabat Penjabat Wali Kota Singkawang 18 Desember 2022–19 Februari 2025, ditahan Kejaksaan Negeri Singkawang pada 10 Juli 2025. Disusul Widatoto (Kepala BPKAD) dan Parlinggoman (Kepala Bapenda), 2 Oktober 2025.

Sidang sendiri dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Kusumaningrum, dengan anggota Ukar Priyambodo Anies Saputro serta Panitera Pengganti Marlin Yustitia Vika. Jaksa Penuntut Umum adalah Agus Sudarmanto.

Koalisi antikorupsi berharap proses hukum tidak berhenti pada tiga terdakwa. Jika Kejati Kalbar mengambil alih, nama Tjhai Chui Mie yang kini menjabat kembali Wali Kota Singkawang periode 2025–2029 berpotensi diperiksa lebih dalam.

Tim media telah berupaya meminta klarifikasi dan tanggapan resmi kepada Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie terkait tudingan dan desakan koalisi masyarakat sipil ini.
Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban.***

banner 325x300