PONTIANAK, 27 Oktober 2025 — Pemerintah Kota Pontianak terus memperkuat tata kelola birokrasi melalui peningkatan pemahaman aparatur terhadap mekanisme izin perjalanan dinas luar negeri. Hal ini ditandai dengan digelarnya Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Pemkot Pontianak, Senin, 27 Oktober 2025.
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pedoman yang jelas bagi aparatur pemerintah daerah agar pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri berjalan tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Pontianak, Iwan Amriady, yang membuka kegiatan mewakili Wali Kota Pontianak, menekankan pentingnya memahami aturan dan prosedur pengajuan izin sebelum melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
“Perjalanan dinas luar negeri bukan sekadar aktivitas bepergian, melainkan amanah yang membawa nama baik institusi dan daerah,” ujar Iwan dalam sambutannya di Ruang Rapat Wali Kota.
Perjalanan Dinas Luar Negeri Harus Tepat Tujuan dan Bernilai Tambah
Menurut Iwan, perjalanan dinas ke luar negeri memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, baik untuk peningkatan kapasitas aparatur, penguatan kerja sama daerah, maupun representasi Pontianak di forum internasional.
Ia menambahkan, pemahaman terhadap tata cara pengajuan izin yang sesuai aturan akan membantu mencegah kesalahpahaman, kendala administratif, atau pelanggaran prosedur di kemudian hari.
Selaras dengan Permendagri No. 22/2020 dan No. 59/2019
Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Kedua regulasi tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalin kerja sama baik antarwilayah, antardaerah, maupun dengan pihak ketiga di dalam dan luar negeri.

“Kerja sama daerah merupakan sarana untuk memperkuat hubungan antarwilayah, menyerasikan pembangunan, serta mensinergikan potensi dalam meningkatkan pelayanan publik dan pertukaran pengetahuan serta teknologi,” jelas Iwan.
Dorong Sinergi dan Transfer Pengetahuan untuk Kemajuan Daerah
Lebih lanjut, Iwan menekankan bahwa kerja sama luar negeri harus memberikan manfaat nyata bagi daerah. Salah satu bentuknya adalah transfer pengetahuan, pengalaman, dan jejaring kerja sama yang dapat diterapkan untuk kemajuan Pontianak.
“Setiap pengetahuan, praktik baik, maupun jaringan kerja sama yang diperoleh di luar negeri hendaknya ditransfer dan dimanfaatkan untuk kemajuan daerah kita,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh aparatur agar aktif berdiskusi dalam forum sosialisasi ini guna memperkaya pemahaman dan menyempurnakan tata kelola izin dinas luar negeri.
“Jangan ragu untuk berdiskusi dan memberikan masukan demi penyempurnaan mekanisme yang ada,” tutupnya.














