Konflik Lahan di Sambas: Warga Klaim Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Desak Penegak Hukum Bertindak Adil

banner 120x600

SAMBAS — Konflik lahan antara warga Desa Mukti Raharja, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dengan pihak perusahaan perkebunan PT MISP II kembali mencuat. Persoalan ini menyeret nama seorang warga, Marius, yang kini dilaporkan ke Polres Sambas atas dugaan pencurian hasil panen kelapa sawit di atas lahan yang diklaim sebagai milik perusahaan.

Kuasa hukum Marius, Richo Suprianto, S.H., CTA, didampingi Suryanto, B.Sc., S.H., dan Hansen Bartimeus Sinambela, S.H., M.H., menilai laporan tersebut tidak berdasar dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap warga.

“Klien kami, Pak Marius, sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Polres Sambas. Kami mendampinginya langsung. Dalam pemeriksaan, beliau sudah menjelaskan bahwa lahan yang dipanen adalah tanah hak miliknya sendiri, diwariskan sejak tahun 1986,” ujar Richo, Selasa, 21 Oktober 2025.

Richo menegaskan bahwa dasar kepemilikan lahan tersebut sah secara adat dan telah dikuasai turun-temurun oleh keluarga Marius.

“Lahan itu bukan milik perusahaan, melainkan tanah hibah dari ayah beliau. Tapi kemudian PT MISP mengklaim wilayah tersebut masuk ke dalam HGU mereka,” katanya.

Akibat klaim tersebut, warga di sekitar lokasi menjadi resah. Banyak dari mereka takut memanen hasil kebun karena khawatir dilaporkan ke polisi.

“Ada tekanan terhadap masyarakat yang masih mengelola lahan di sana. Padahal mereka hidup dari situ,” tambah Richo.

Sementara itu, Lipung, perwakilan masyarakat yang sebelumnya menjadi penggugat dalam perkara lahan seluas 642 hektare di area HGU PT MISP II, mengatakan persoalan tersebut telah melalui proses hukum panjang.

“Kasus ini sudah sampai ke Pengadilan Negeri Sambas, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Dalam putusannya, tidak ada pihak yang dinyatakan sah memiliki lahan itu. Artinya statusnya masih status quo,” ungkap Lipung.

Menurutnya, putusan tersebut seharusnya melarang baik masyarakat maupun perusahaan untuk menggarap lahan hingga ada keputusan hukum baru.

“Namun yang terjadi, perusahaan justru lebih dulu memanen. Warga yang memanen lahannya sendiri malah dilaporkan ke polisi. Ini sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.

Pengakuan Marius: “Saya Panen di Tanah Sendiri”

Marius sendiri mengaku heran dengan laporan yang ditujukan kepadanya.

“Tahun 1986 orang tua saya membuka ladang di sana. Tahun 2007 lahan itu diserahkan ke saya. Saya tanam kelapa sawit sejak 2008, mulai panen 2012,” katanya.

Menurut Marius, tuduhan pencurian yang dilayangkan PT MISP II tidak masuk akal.

“Tiba-tiba perusahaan datang bilang itu kebun mereka. Tidak pernah ada mediasi sebelumnya. Saat saya panen, hasilnya malah ditahan sebagai barang bukti,” ujarnya.

Ia menduga langkah hukum yang diambil perusahaan merupakan bentuk tekanan terhadap masyarakat adat.

“Kami ini orang pribumi yang hidup dari tanah itu. Kok tiba-tiba dibilang tanah kami masuk HGU perusahaan? Kami hanya minta keadilan,” tegas Marius.

Kuasa hukum Marius menilai bahwa yang seharusnya diproses hukum bukan masyarakat, melainkan perusahaan yang memanen di atas lahan yang belum jelas statusnya.

“Ini bukan kasus pidana bagi warga, tapi justru pidana bagi perusahaan. Lahan itu milik masyarakat dengan bukti Surat Keterangan Tanah (SKT),” ujar Suryanto, B.Sc., S.H.

Menurutnya, bibit kelapa sawit yang ditanam di lahan tersebut dibeli oleh petani secara mandiri dari tempat pembibitan di kecamatan terdekat, dan dirawat sepenuhnya oleh warga sendiri.

“Mereka tanam sendiri, rawat sendiri, panen sendiri. Tapi anehnya, malah dipanggil polisi,” kata Suryanto.

Ia menyayangkan sikap aparat yang justru menekan masyarakat kecil.

“Tugas polisi itu menjaga ketertiban, menegakkan hukum, dan melindungi rakyat kecil. Sangat disayangkan kalau yang benar malah disalahkan, dan yang salah dibiarkan,” pungkasnya.

Richo menambahkan, pemerintah daerah perlu turun tangan untuk menengahi konflik yang berlarut-larut ini.

“Perlu ada verifikasi ulang terhadap batas HGU PT MISP II agar tidak menimbulkan ketegangan sosial di masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap aparat penegak hukum dan pemerintah bisa melihat kasus ini secara objektif dan berpihak pada kebenaran.

“Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Warga hanya mempertahankan haknya sendiri,” tutup Richo.

banner 325x300