PONTIANAK – Polemik seputar pernyataan Riezki Kabah di media sosial kini kian menarik perhatian publik di Kalimantan Barat. Setelah menuai pro dan kontra, kasus ini mulai disorot dari sudut pandang hukum dan budaya oleh kalangan profesional di daerah tersebut. Salah satu pandangan datang dari Rusliyadi, seorang lawyer muda asal Kalbar, yang menilai bahwa polemik ini sebaiknya tidak dilihat semata dari kacamata hukum pidana.
Menurut Rusliyadi, pernyataan Riezki Kabah yang ramai diperbincangkan itu bukan bentuk penghinaan, melainkan sebuah ungkapan kekaguman terhadap budaya lokal, terutama budaya masyarakat Dayak Kalimantan. Namun, karena disampaikan melalui media sosial dengan gaya ekspresif, pesan tersebut menimbulkan interpretasi yang beragam di tengah masyarakat.
“Statement yang disampaikan oleh Riezki Kabah itu hasil telaah kami, sebagai praktisi hukum kami menilai itu adalah ungkapan kekaguman terhadap budaya di Kalimantan. Hanya saja, karena bahasa yang digunakan bersifat ekspresif, orang menafsirkan secara berbeda-beda,” ujar Rusliyadi, Kamis, 8 Oktober 2025.
Ia menegaskan, tidak ada unsur penghinaan dalam konten yang diunggah Riezki Kabah. Sebaliknya, momentum ini justru bisa menjadi sarana promosi budaya lokal Kalimantan Barat ke khalayak luas.
“Kita perlu melihatnya dari sisi positif. Justru kita berterima kasih karena budaya lokal kita mendapat perhatian. Ini bisa menjadi promosi budaya yang efektif,” imbuhnya.
Dorong Restorative Justice dan Hukum Adat Dayak
Lebih jauh, Rusliyadi menyerukan agar Polda Kalbar mengambil peran sebagai jembatan mediasi antara Riezki Kabah dan pihak-pihak yang merasa dirugikan. Ia menilai penyelesaian dengan pendekatan kekeluargaan dan musyawarah adat lebih mencerminkan nilai keadilan yang hidup di masyarakat, sejalan dengan prinsip restorative justice yang kini menjadi semangat baru dalam sistem hukum nasional.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat menjadi wadah mediasi antara Riezki Kabah dan pihak yang merasa dirugikan. Kami juga siap membantu secara hukum agar proses ini berjalan dengan semangat kekeluargaan,” kata Rusliyadi.
Ia menambahkan, hukum adat Dayak memiliki mekanisme penyelesaian yang kuat dan telah terbukti mampu meredam konflik sosial. Karena itu, menurutnya, hukum pidana seharusnya menjadi “ultimum remedium” atau langkah terakhir ketika mekanisme adat dan budaya sudah ditempuh.
“Saya rasa hukum adat Dayak cukup kuat dan mampu menyelesaikan persoalan seperti ini. Kalau bisa diselesaikan dengan adat dan musyawarah, mengapa harus sampai ke pidana?” ujar Rusliyadi.
Riezki Kabah Dinilai Layak Jadi Duta Budaya Kalbar
Menariknya, Rusliyadi justru melihat sisi positif dari sosok Riezki Kabah. Dengan pengaruh besar di media sosial seperti TikTok dan Instagram, ia menilai Riezki memiliki potensi untuk menjadi Duta Budaya Kalimantan Barat.
“Riezki Kabah punya pengaruh besar di media sosial. Saya kira ini saatnya organisasi budaya Dayak merangkul sosok seperti dia. Kalau dia diberi peran sebagai duta budaya, justru budaya kita akan semakin dikenal luas,” tuturnya.
Menurutnya, situasi ini seharusnya dijadikan pelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam menafsirkan ekspresi digital, sekaligus memperkuat literasi budaya masyarakat.
Di akhir pernyataannya, Rusliyadi menyampaikan apresiasi kepada Polda Kalbar yang dinilai profesional dalam menangani kasus ini. Ia berharap agar proses hukum berjalan proporsional, serta semua pihak menahan diri dan mengutamakan perdamaian.
“Kami mengapresiasi kepolisian yang sudah menjalankan proses dengan baik. Harapan kami, perkara ini bisa selesai secara kekeluargaan, tanpa ada pihak yang dirugikan,” pungkasnya.
Rusliyadi juga menegaskan bahwa pihak Riezki Kabah perlu menghormati hukum adat apabila nantinya dilakukan sidang gelar adat sebagai bagian dari penyelesaian.
Dengan demikian, di tengah polemik yang melingkupi namanya, Riezki Kabah bukan hanya menjadi pusat perhatian publik, tetapi juga berpotensi menjadi ikon baru dalam memperkenalkan budaya Kalimantan Barat ke dunia digital.












