PONTIANAK, 1 Oktober 2025 – Obat tetes mata kini semakin banyak digunakan masyarakat, terutama akibat paparan layar gadget, pendingin ruangan, debu, dan polusi yang membuat mata terasa lelah, kering, atau merah. Namun, para ahli mengingatkan agar penggunaan tetes mata tidak dilakukan secara berlebihan tanpa arahan medis, karena bisa menimbulkan dampak serius bagi kesehatan mata.
Apoteker RSUD SSMA Kota Pontianak, Juliyastin Randa Pagiling, menegaskan bahwa obat tetes mata memiliki kandungan berbeda sesuai kebutuhan medis, mulai dari sekadar melembapkan, menyegarkan, meredakan kemerahan dengan cara menyempitkan pembuluh darah, hingga mengandung antibiotik atau steroid untuk mengatasi infeksi dan peradangan.
“Penggunaan yang berlebihan tanpa petunjuk dokter justru bisa membahayakan kesehatan mata,” ujarnya saat memberikan edukasi kesehatan kepada masyarakat di RSUD SSMA Pontianak, Rabu, 1 Oktober 2025.

Menurut Juliyastin, meskipun obat tetes mata terasa memberikan efek instan, pemakaian yang tidak tepat dapat memicu sejumlah efek samping.
“Efek samping yang mungkin muncul antara lain mata kembali merah setelah efek hilang, mata semakin kering, peningkatan tekanan bola mata, infeksi sekunder, hingga munculnya alergi atau iritasi,” jelasnya.
Tips Aman Menggunakan Obat Tetes Mata
Dalam kesempatan tersebut, Juliyastin juga membagikan sejumlah tips penggunaan obat tetes mata agar tetap aman dan efektif, di antaranya:
- Cuci tangan sebelum dan sesudah meneteskan obat.
- Hindari kontak ujung botol dengan mata atau tangan.
- Beri jeda 10–15 menit jika memakai lebih dari satu jenis obat tetes mata.
- Simpan obat di tempat sejuk dan kering.
- Jangan gunakan obat tetes mata yang sudah dibuka lebih dari 30 hari.
Ia menekankan bahwa jika keluhan mata tidak membaik dalam dua hingga tiga hari, sebaiknya segera hentikan pemakaian dan periksakan ke dokter mata.
“Obat tetes mata memang bermanfaat, tetapi penggunaannya harus bijak. Jangan mengandalkan obat tetes semata. Jika keluhan mata sering terjadi, segera periksakan ke dokter,” pungkas Juliyastin.
(PKRS-Humas/RSUD SSMA)














