Satpol PP Pontianak Ingatkan Kafe dan Warkop Soal Kebisingan dan Jam Malam Anak

banner 120x600

PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menggelar patroli penertiban pada Rabu, 1 September 2025 malam. Kegiatan yang berlangsung pukul 20.30–22.00 WIB ini menyasar sejumlah kafe dan warung kopi yang dinilai berpotensi menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025.

“Patroli ini bertujuan menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Kami mengimbau pemilik usaha untuk mematuhi aturan, khususnya terkait kebisingan setelah pukul 22.00 WIB,” ujar Ahmad usai menyisir sejumlah lokasi.

Dalam operasi tersebut, Satpol PP menurunkan 11 personel yang menyampaikan imbauan secara langsung sekaligus menempelkan stiker berisi aturan kebisingan sesuai Perda 19/2021. Beberapa kafe yang disasar berada di Jalan Puyuh, di antaranya Ratu Kopi, Warkop Pak Usu, Cafe Muster Station, dan Warkop Moji.

“Tempat-tempat ini kami ingatkan agar tidak memutar musik dengan volume tinggi yang bisa mengganggu warga sekitar yang sedang beristirahat,” imbuhnya.

Selain di Jalan Puyuh, patroli juga menyasar Jalan Merdeka, di mana petugas memberikan peringatan kepada Warkop Hang. Sementara di Jalan Paralel Sungai Jawi, Satpol PP menertibkan sejumlah anak di bawah umur yang masih berada di luar rumah melewati batas waktu yang ditentukan.

“Sesuai dengan Perwa Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak di Kota Pontianak, anak-anak berusia di bawah 18 tahun tidak boleh beraktivitas di luar rumah di atas pukul 22.00 WIB,” jelas Ahmad.

Toro, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa patroli dan penertiban serupa akan terus digelar secara rutin untuk menjaga kondusifitas kota.

“Ini komitmen kami untuk memastikan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat tetap terjaga di Kota Pontianak,” pungkasnya.

(Sumber: Satpol PP Pontianak)

banner 325x300